Jumat, 10 April 2026

Pilkada Karawang

KPU Karawang Batasi Kampanye Tatap Muka Hingga 100 Orang

Pandemi Covid-19, KPU Karawang Batasi Kampanye Tatap Muka Seluruh Pasangan Calon Kandidat Pilkada Karawang Hanya Sebanyak 100 Orang

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Joko Supriyanto
Miftah Farid 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid mengungkapkan kampanye terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang akan dilakukan pembatasan.

Keputusan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu dijelaskannya karena massa kampanye berada di situasi pandemi virus corona atau covid-19.

"Di PKPU yang baru aturan kampanye tatap muka masih ada. Masih diperbolehkan hanya dengan batasan-batasan yang telah di tentukan," kata Miftah Farid pada Minggu (13/9/2020).

Selama PSBB Masa Pandemi Covid-19, Pengguna Mobile Banking M2U Maybank Meningkat 130 Persen

Dalam ketentuan, lanjutnya, Kampanye tatap muka yang digelar di dalam ruangan maka akan dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah dari kapasitas ruangan. 

Selain dilakukan pembatasan 50 persen kapasitas, pihak penyelenggara juga perlu memperhatikan fasilitas penunjang protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh.

"Misalnya kapasitas ruangan 100 orang. Maka yang diperbolehkan setengahnya. Jadi 50 orang," katanya.

Sedangkan untuk kampanye di luar ruangan atau outdoor, KPU Kabupaten Karawang membatasi hingga 100 orang dari jumlah peserta kampanye itu.

Namun terkait sanksi, pihaknya mengaku masih membicarakan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

LIVE STREAMING Pengumuman Kepastian Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Kesehatan Masyarakat Prioritas

"Kalo sanksi ini masih kita bicarakan dengan para pengawas bagaimana ketentuan apakah ada sanksi atau seperti apa," katanya.

Namun Miftah Farid menekankan seluruh peserta wajib mengenakan masker selama masa kampanye.

Selain tersedianya fasilitas protokol kesehatan.

"Kalo APD minimal masker itu harus. Jadi setiap unsur penyelenggara, paslon, pokoknya seluruh penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan," ucapnya. (JOS).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved