Virus Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Warganya Berkerumun Lebih dari Lima Orang saat PSBB

Anies tidak ingin jumlah warga yang berjatuhan lebih banyak lagi. Anis menginginkan semua warganya sehat dan terbebas dari Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Warga berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar HBKB dengan menerapkan protokol kesehatan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 lalu karena pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. 

Atas dasar itu, kata Anies, fokus PSBB kali ini ada di perkantoran.

Untuk Pemprov DKI Jakarta sendiri, akan mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang hanya mengizinkan pegawai masuk ke kantor 25 persen dari total pegawai.

Anies Ikuti Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo, Hanya 25 persen ASN yang Kerja selama PSBB Total

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas," katanya.

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya, pabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," lanjutnya.

Menurut dia, pendisiplinan untuk menaati jumlah karyawan di perkantoran swasta sebanyak 25 persen harus ditegakkan.

Alasan Anies Terapkan PSBB Jakarta Total,25 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta Ditemukan September Ini

Dengan mewajibkan para pimpinan kantor mengatur karyawan dengan jumlah maksimal 25 persen, Anies berharap penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Ini berlaku selama dua pekan ke depan, bila di pasar, di pusat perbelanjaan atau di gedung perkantoran ditemukan kasus positif. Maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu (yang ditutup), tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," tegasnya.

Seperti diketahui, pasar non pangan, mal dan perkantoran telah ditutup sejak PSBB pertama dari 10 April lalu.

Kemudian pada PSBB transisi mulai 8 Jini, perkantoran dan pasar non pangan kembali dibuka dengan pembatasan pengunjung dan karyawan maksimal 50 persen. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved