PSBB Jakarta

Anies Siapkan Regulasi PSBB yang Diumumkan Minggu, 13 September 2020

Anies Baswedan mengaku telah rapat bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartato dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Sabtu siang.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartato dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Sabtu (12/9/2020) siang.

Rapat itu membahas soal rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

“Jadi tadi kami bahas banyak hal, melakukan review dan kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta untuk dibahas bersama. Besok (Minggu, 13/9/2020) akan kami umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Sabtu (12/9/2020) malam.

Anies berjanji akan mengumumkan regulasi soal PSBB yang berlaku pada Senin (14/9/2020) dengan terperinci.

Di dalam regulasi itu terdapat pasal-pasal yang harus ditaati masyarakat, pelaku usaha dan elemen masyarakat lainnya.

“Nanti ketika kami mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan (Peraturan Gubernur) yang ada pasal-pasalnya, lalu ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” imbuh Anies.

Kata Anies, saat PSBB total pada 10 April 2020 lalu, warga dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengalaman untuk menghadapi situasi pandemi.

Misalnya beraktivitas selalu memakai masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan.

Namun dengan kebijakan PSBB transisi yang sudah dikeluarkan sejak 4 Juni sampai 13 September ini, dia berharap masyarakat telah memiliki pengetahuan tentang bahaya virus Covid-19.

“Sekarang ini kita sudah melihat banyak tempat-tempat yang sudah bisa melaksanakn protokol kesehatan dengan baik. Tapi ada juga yang belum, karena itu lah kami nanti di dalam pengaturan PSBB memperhitungkan kesiapan ini,” jelas Anies.

“Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran,” tambahnya.

Dia menegaskan, pengetatan PSBB akan dilakukan di semua bidang. Misalnya pekerjaan, pendidikan, sosial-budaya hingga transportasi.

Namun Anies memastikan kebijakan ini bukan dibuat untuk melarang warganya, tapi dibatasi demi menghindari penularan Covid-19.

“Kalau pengetatan di semua sektor. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan atau pembatasan. Artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai Covid-19,” katanya. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved