Buronan Kejaksaan Agung

Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp 75 Juta per Bulan, Duit dari Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Adik

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra, untuk sejumlah kebutuhan pribadi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), mengenakan baju tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra, untuk sejumlah kebutuhan pribadi.

Salah satu yang paling anyar adalah uang sewa apartemen yang mencapai Rp 75 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.

Mantan Jamintel Pernah Telepon Djoko Tjandra Saat Masih Buron, Kejaksaan Agung Belum Niat Periksa

Menurutnya, pihaknya mengendus ada dugaan Pinangki menggunakan uang tersebut untuk biaya sewa apartemen.

"(Pinangki) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi apartemen yang disewa oleh jaksa Pinangki.

DAFTAR 5 Provinsi Paling Banyak Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Jakarta Nomor Satu

Dia hanya menyampaikan uang itu telah dipakai oleh tersangka untuk sejumlah peruntukkan.

"Sisanya kan dikejar oleh penyidik beli BMW, bayar biaya perawatan," ungkapnya.

Di sisi lain, Febrie menyampaikan penyidik masih menggali apakah Pinangki juga telah menyebar uang Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.

Untung Rugi Mulyadi-Ali Mukhni Kembalikan Dukungan PDIP di Pilgub Sumbar, Semua Keputusan Berisiko

Sementara, pihaknya baru mengetahui uang itu disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebesar Rp 500 juta.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki."

"Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan enggak jadi, kemudian beralih PK ke Anita," paparnya.

Pengelola Apartemen Diperiksa

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA antara jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Selasa (8/9/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik memeriksa lima saksi.

Rinciannya, 4 saksi baru dan 1 saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Maling Motor Kritis Usai Dikeroyok Massa di Bekasi, Sempat Tembak Warga Pakai Pistol Rakitan

Hari menuturkan pemeriksaan kali ini untuk pengembangan kasus atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yaitu Djoko Triyono sebagai pengelola Apartemen Essence Darmawangsa," beber Hari.

Sementara, saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, bernama Usin.

Kabur dari Rumah dan Menginap di Bengkel, Siswi SMP di Cibitung Dicabuli Dua Pria

Selain itu, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bernama Danang Sukmawan.

Dua saksi baru lainnya adalah anak mantan Dirjen Imigrasi Grace Veronica Sompie, dan Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," paparnya.

Diduga Mengalir ke Adik

Kejaksaan Agung menelusuri dugaan adanya aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterima oleh adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, terkait suap yang berasal dari Djoko Tjandra.

"Mungkin ada aliran uang ke aliran adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Febrie mengatakan, ada dugaan jaksa Pinangki meminjam rekening adiknya untuk mengalihkan uang yang diterima dari Djoko Tjandra.

Kawanan Perampok Apotek Tepergok Satpam, Sempat Rusak Mesin Kasir Ternyata Tak Ada Uangnya

Namun demikian, status hukum adik Pinangki hingga saat ini masih sebagai saksi.

Sebaliknya, pihaknya masih terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik jaksa Pinangki.

"Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas," terangnya.

Kemendagri Buka Opsi Tunda Lantik Pemenang Pilkada yang Kerap Melanggar, Bakal Disekolahkan 6 Bulan

Dalam perkara yang membelit kakaknya, adik Pinangki telah diperiksa sebanyak dua kali oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Pemeriksaan terakhir digelar pada Senin (7/9/2020).

Tak Ada Aliran Dana ke Eks Jamintel

Kejaksaan Agung menegaskan eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka tak mendapatkan aliran dana dari jaksa Pinangki, dalam kasus pengurusan fatwa MA.

Nama Jan Maringka ikut terseret di dalam pusaran kasus tersebut, lantaran diduga pernah menelepon Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.

"Enggak ada, sampai sekarang enggak ada (aliran dana ke Jan Maringka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dapat Kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Positif Covid-19

Sebelumnya, Febrie juga mengungkapkan penyidik belum berencana memeriksa Jan Maringka dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada. Ukurannya adalah alat bukti. Nanti akan kita lihat alat bukti," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka mengaku pernah menghubungi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan, melalui telepon.

WHO: Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir

Dalam percakapan itu, Maringka meminta Djoko Tjandra melaksanakan putusan pengadilan untuk dieksekusi. Hal itu diketahui usai Maringka diperiksa oleh Komjak.

"Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan Hari Kamis lalu."

"Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu, JC, menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved