Buronan Kejaksaan Agung

Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp 75 Juta per Bulan, Duit dari Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Adik

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra, untuk sejumlah kebutuhan pribadi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), mengenakan baju tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut. 

"Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas," terangnya.

Kemendagri Buka Opsi Tunda Lantik Pemenang Pilkada yang Kerap Melanggar, Bakal Disekolahkan 6 Bulan

Dalam perkara yang membelit kakaknya, adik Pinangki telah diperiksa sebanyak dua kali oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Pemeriksaan terakhir digelar pada Senin (7/9/2020).

Tak Ada Aliran Dana ke Eks Jamintel

Kejaksaan Agung menegaskan eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka tak mendapatkan aliran dana dari jaksa Pinangki, dalam kasus pengurusan fatwa MA.

Nama Jan Maringka ikut terseret di dalam pusaran kasus tersebut, lantaran diduga pernah menelepon Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.

"Enggak ada, sampai sekarang enggak ada (aliran dana ke Jan Maringka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dapat Kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Positif Covid-19

Sebelumnya, Febrie juga mengungkapkan penyidik belum berencana memeriksa Jan Maringka dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada. Ukurannya adalah alat bukti. Nanti akan kita lihat alat bukti," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka mengaku pernah menghubungi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan, melalui telepon.

WHO: Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir

Dalam percakapan itu, Maringka meminta Djoko Tjandra melaksanakan putusan pengadilan untuk dieksekusi. Hal itu diketahui usai Maringka diperiksa oleh Komjak.

"Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan Hari Kamis lalu."

"Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu, JC, menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved