Jumat, 12 Juni 2026

BNN Desak Terpidana Mati Perkara Narkotika Segera Dieksekusi

Saat ini ada 34 bandar narkotika yang sudah divonis hukuman mati. Namun hingga saat ini, eksekusi itu belum juga dilakukan oleh instansi terkait.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala BNN Komjen Heru Winarko (kemeja putih) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (jas biru) di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong supaya narapidana (napi) kasus narkotika yang dipidana mati seperti bandar besar supaya segera dieksekusi. Demikian diungkap Kepala BNN Komjen Heru Winarko, di Kantor BNN Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020).

Heru mengatakan, saat ini ada 34 bandar narkotika yang sudah divonis hukuman mati. Namun hingga saat ini, eksekusi itu belum juga dilakukan oleh instansi terkait. “Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi belum juga dieksekusi,” katanya,

Yuk, Ikutan Virtual Experience Run, Lomba Lari Virtual Tak Terbatas Waktu dan Lokasi, Ini Jadwalnya

Menpora Zainudin Amali, Imbau Masyarakat Tidak Bully Timnas U-19

Sejauh ini pihaknya sudah membicarakan masalah itu ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri supaya proses eksekusi mati segera bisa dilaksanakan dengan baik. “Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan. Karena pihaknya menilai kalau sudah di vonis segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan dukungan serupa agar para pengedar barang haram tersebut segera dijerat sanksi hukuman mati. “Saya berharap diberikan sanksi yang sangat berat kepada pengedar dan bandar. Kalau perlu hukuman mati mereka,” tegas Pangeran.

Informasi yang dihimpun bandar narkoba yang divonis mati di antaranya Wong Chi Ping, bandar yang ditangkap terkait 800 kilogram sabu. Ia divonis mati pada Februari 2016 dan kini mendekam di Lapas Klas 1 Cipinang.

Profil Lengkap Alfred Riedl, Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Meninggal Dunia di Usia 70 Tahun

Afifah Alia Istirahat Sejenak dari Rutinitas Padat Pilkada Depok Saat Pemeriksaan Kesehatan

Ada juga tiga warga negara Malaysia, Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh, dan Phang Hoon Ching yang terlibat kasus 51 kilogram sabu dan 140.000 butir ekstasi dan kini ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Dimusnahkan

Pada kesempatan yang sama BNN memusnahkan sebanyak 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja. Heru mengatakan barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari tujuh kasus yang sebelumnya telah diungkap yakni 238.396,91 gram sabu dan 404.211 gram ganja.

Namun demikian tidak seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan. Pasalnya sebagian dari barang bukti tersebut disisihkan untuk proses kepentingan pengujian laboratorium.

“Sebelumnya telah disisihkan 247,99 gram sabu dan 70 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Heru, Selasa (8/9/2020).

VIDEO: Kasus Covid Tangsel Belum Surut, Petugas TPU Jombang Akui Ada Peningkatan Jenazah Corona

Striker Timnas U-19, Saddam Emiruddin Gaffar, Klaim Garuda Nusantara Siap Bekerja Keras

Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja. Sementara dari tujuh kasus yang diungkap, ada 21 tersangka yang diamankan BNN. “Dengan ini BNN telah menyelamatkan lebih kurang hampir 1,5 juta generasi,” ungkap Heru. 

Sedangkan Pangeran mengapresiasi langkah BNN yang telah memusnahkan barang bukti narkoba untuk keenam kalinya selama tahun 2020. “Atas nama Komisi III mengapresiasi keberhasilan BNN untuk yang keenam kali pada tahun 2020 ini,” ungkap Pangeran.

Apalagi kasus narkoba sudah termasuk kategori kejahatan luar biasa karena dampak negatifnya sehingga perlu penanganan khusus agar tidak menghancurkan generasi muda Indonesia. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved