Pilkada Serentak
Tak Seperti Polri dan Kejaksaan Agung, KPK Ogah Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang menjerat para calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2020.
Editor:
Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
"Kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan pilkada,” paparnya.
Pilkada, menurutnya, dapat menjadi klaster penularan baru, jika strategi dan pengaturan dilakukan secara keliru akibatnya terjadinya kerumunan massa.
• PDIP Diprediksi Menang Mudah di Solo, tapi Harus Kerja Keras di Medan dan Surabaya
Sehingga ia secara serius mengingatkan jajarannya soal 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Pilkada diharapkan betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” ucap Tito. (Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)