Pilkada Serentak
Tak Seperti Polri dan Kejaksaan Agung, KPK Ogah Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang menjerat para calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2020.
Hari mengatakan, instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhannudin.
Menurutnya, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk tidak mencari-cari kesalahan, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi.
Penanganan korupsi selama pilkada serentak 2020 dikerjakan dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
• Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024 Jika Menang Gugatan di MK, Pernah Diminta Rp 300 M oleh Parpol
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam pilkada," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.
Instruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
• Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita
Perintah itu bertujuan agar terjadi netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat.
Khususnya, di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
"Ya benar (penerbitan telegram)."
• DAFTAR Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP Gelombang I-V
"Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral."
"Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Menurut Argo, penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali, setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
• Berharap Sumatera Barat Dukung Negara Pancasila, Puan Maharani Didesak Minta Maaf
Argo menuturkan, Kapolri telah memerintahkan apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.
pilkada serentak
Pilkada Serentak 2020
Kapolri Jenderal Idham Azis
Polri
KPK
Kejaksaan Agung
penundaan proses hukum calon kepala daerah
Ini Momen Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Captain Ali Ibrahim Jadi Gubernur Maluku Utara |
![]() |
---|
Siap Maju Sebagai Calon Wali Kota Kota Bekasi, Heri Koswara Lantik Relawan Sahabat Herkos |
![]() |
---|
Didukung Emak-emak Pondok Gede, Heri Koswara Percaya Diri Maju Sebagai Calon Wali Kota Bekasi |
![]() |
---|
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Minta Warga Berpartisipasi Dalam Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel |
![]() |
---|
Anggap Otoriter, PDIP Mau Gugat Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua |
![]() |
---|