Pilkada Serentak

Tak Seperti Polri dan Kejaksaan Agung, KPK Ogah Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang menjerat para calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2020.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Hari mengatakan, instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhannudin.

Menurutnya, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk tidak mencari-cari kesalahan, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi.

Penanganan korupsi selama pilkada serentak 2020 dikerjakan dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024 Jika Menang Gugatan di MK, Pernah Diminta Rp 300 M oleh Parpol

"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam pilkada," terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Instruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

 Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita

Perintah itu bertujuan agar terjadi netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat.

Khususnya, di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

"Ya benar (penerbitan telegram)."

 DAFTAR Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP Gelombang I-V

"Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral."

"Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Menurut Argo, penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali, setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

 Berharap Sumatera Barat Dukung Negara Pancasila, Puan Maharani Didesak Minta Maaf

Argo menuturkan, Kapolri telah memerintahkan apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved