Pilkada Depok 2020

WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua KPU Depok Nana Shobarna: Pemilih Jangan Takut, Tak Perlu Celup Jari

Petugas TPS dipastikan sehat dan tidak terinfeksi Covid-19. Sebab, mereka akan menjalani pemeriksaan sebelum menjalankan tugasnya.

Penulis: Dody Hasanuddin | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya, Pancoran Mas, Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- JADWAL pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 270 daerah se-Indonesia akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Waktu tersisa 98 hari. Pilkada sempat tertunda karena bencana non-alam, yakni pandemi Covid-19.

Pilkada ini menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Melaksanakan pesta demokrasi di tengah bayang-bayang penyakit menular menakutkan.

Bagaimana persiapan panitia agar Pilkada dapat terselenggara lancar, aman dan taat protokol kesehatan?

Deklarasikan Idris - Imam, Koalisi TAS Ingatkan Politik Santun di Pilkada Depok 2020

Daftar Pertama ke KPU Kota Depok Tanda Pradi-Afifah Siap Bertempur di Pilkada Depok

Inilah tulisan atas wawancara eksklusif Warta Kota bersama Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.

Pilkada sempat ditunda, semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember. Apa yang menjadi aturan KPU Kota Depok dalam melaksanakan Pilkada?

Aturan hukum yang digunakan dalam melaksanakan Pilkada Depok di tengah pandemi adalah Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2020 tentang perubahan kelima atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Hal dasar apa yang membedakan pelaksanaan Pilkada saat ini?

Salah satu hal mendasar dalam Pilkada saat ini adalah penerapan protokol kesehatan. Contohnya adalah saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum pelaksanaan itu dimulai, lokasi TPS disterilisasi dengan disemprot cairan disinfektan.

Kemudian juga petugas TPS dipastikan sehat dan tidak terinfeksi Covid-19. Sebab, mereka akan menjalani pemeriksaan sebelum menjalankan tugasnya.

Selanjutnya adalah pemilih yang datang ke TPS diatur jadwal kedatangannya. Waktu pencoblosan dari pukul 07.00 - 13.00 WIB. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Masyarakat yang datang ke TPS harus mengenakan masker. Jika tidak membawa, maka akan diberikan masker. Lalu, juga harus menggunakan sarung tangan.

VIDEO: Daftar Pilkada Depok 2020 ke KPU, Pradi Dikawal Ketat Laskar Gerindra dan Diiringi Marawis

Cegah Pendukung Membludak, Kubu Idris-Imam Gelar Live Streaming Saat Deklarasi Maju Pilkada Depok

Masyarakat yang masuk ke TPS akan diukur suhu tubuhnya dengan thermometer gun. Mereka juga harus mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Setelah menyalurkan hak suaranya, maka jari diteteskan tinta. Dulu, setelah mencoblos, maka jari dicelupkan ke tinta. Masyarakat juga diminta harus segera meninggalkan TPS usai mencoblos. Hal ini untuk menghindari kerumunan.

Warga Depok tak perlu khawatir dengan hasil suara, karena di setiap TPS sudah ada saksi dari partai politik.

Dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, maka kami berharap masyarakat Depok tak takut datang ke TPS.

Boleh Anda sebutkan tahapan Pilkada Depok?

Tahapan Pilkada Kota Depok dimulai dengan pendaftaran pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok.

Pendaftaran dibuka pada 4 - 6 September 2020. Setelah itu dilakukan pemeriksaan berkas dan tes kesehatan pasangan calon. Pada 23 September dilakukan penetapan pasangan calon.

Lalu, 24 September penentuan nomor urut. Pada 26 September dimulainya kampanye. Kampanye hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Kemudian, 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang dan 9 Desember 2020 merupakan waktu pencoblosan.

Mengingat situasi dan kondisi saat ini tengah pandemi Covid-19, apakah pasangan calon diperbolehkan blusukan ke masyarakat?

Apakah boleh? Tentunya diperbolehkan pasangan calon melakukan tatap muka dengan masyarakat. Tapi dengan syarat menerapkan aturan protokol kesehatan. Jadi sekali lagi diperbolehkan dengan syarat itu.

Kampanye digelar di tengah pandemi Covid-19. Lazimnya, kampanye melibatkan dan mengundang massa. Bagaimana syarat dan ketentuan kampanye pada Pilkada 2020?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyarankan dalam kampanye yang digelar selama 71 hari atau mulai 26 September - 5 Desember 2020, alat peraga kampanye (APK) yang digunakan adalah masker dan hand sanitizer.

KPU juga meminta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pencegahan penyebaran Covid-19 adalah tugas bersama. Sebab itu, kami menyarankan agar APK yang digunakan saat kampanye. Misalnya masker dan hand sanitizer.

Apakah kampanye masih boleh di tempat terbuka dan dihadiri massa?

Rapat terbuka pasangan calon dilakukan dengan virtual. Bilamana ada kampanye secara terbuka atau rapat umum, maka protokol kesehatan harus dipatuhi.

Bagaimana mengenai anggaran Pilkada. Apakah ada anggaran yang ditambah atau malah dipotong?

Anggaran sosialisasi dipotong lantaran pandemi Covid-19. Hal ini membuat KPU Kota Depok melakukan restrukturisasi anggaran.

Anggaran tersebut dipergunakan utnuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) agar pelaksanaan Pilkada aman dari penyebaran Covid-19.

Kemudian memperbanyak TPS, karena jumlah orang yang datang dibatasi menjadi 500 orang. Sebelumnya 800 orang.

Meski demikian KPU Kota Depok optimistis partisipasi masyarakat Depok menyalurkan hak suaranya tinggi.

Sebab itu, KPU menggencarkan sosialisasi. Baik itu melalui serangan udara dan serangan darat.

Kemudian juga KPU Kota Depok memberikan penghargaan kepada PPK yang bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada ini.

Seberapa optimistiskah KPU untuk mengajak masyarakat Depok agar berpartisipasi datang ke TPS?

KPU Kota Depok optimistis. Sebab, berbagai sosialisasi sudah jauh-jauh hari dilakukan. Perlu juga diketahui suksesnya Pilkada ini adalah tugas bersama.

Tugas Pemkot Depok, partai politik pengusung, dan kandidat itu sendiri. Partai politik dan kandidat harus melakukan sosialisasi secara masif.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved