Virus Corona Jabodetabek

Penerapan Sanksi Dituding Kristenisasi, Wagub DKI: Orang Meninggal Akibat Perang Juga Masuk Peti

Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Penindakan masuk peti mati bagi pelanggar PSBB di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis tudingan sanksi masuk peti mati bagi yang tidak memakai masker, merupakan bentuk Kristenisasi.

Hal itu dikatakan Ahmad Riza menyusul ramainya komentar netizen di media sosial Twitter, terkait sanksi masuk peti mati karena tidak memakai masker.

“Enggak ada hubungannya peti mati dengan kristenisasi."

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi, Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

"Orang yang (meninggal dunia) akibat perang juga masuk ke peti mati,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Sabtu (5/9/2020).

Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.

Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.

Wakil Gubernur NTT: Kami Provinsi Nomor 3 Termiskin, Apalagi Kalau Kerja dari Rumah Terus

“Mudah-mudahan kalau kita lihat peti mati, kita (bisa lebih) sayangi keluarga."

"Karena ada data yang meninggal dunia akibat Covid-19 di situ."

"Jadi kalau kita lihat peti mati, jangan sampai kita dimasukin ke situ,” ujar Ariza.

Mulai Selasa 8 September 2020, Dua Tower di Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Menurutnya, pemerintah daerah akan menjerat pelanggar protokol kesehatan COvid-19 dengan sanksi kerja sosial, hingga membayar denda.

Hal itu tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami meminta masyarakat lebih peduli dan hati-hati dengan peringatan (bahaya Covid-19),” ucapnya.

Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024 Jika Menang Gugatan di MK, Pernah Diminta Rp 300 M oleh Parpol

Dia menambahkan, pasien positif akan dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Misalnya, jenazah dibungkus memakai plastik dan dimasukkan ke dalam peti mati.

Kemudian peti mati itu disemprot cairan disinfektan dan proses pemakamannya dibatasi hanya beberapa orang.

Refly Harun: Apa Sih Legitimasi Pertahankan Presidential Threshold?

Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus dari jenazah kepada petugas pemulasaran dan pemakaman, serta pihak keluarga.

“Ini protokol Covid-19 untuk penanganan yang meninggal saat dikuburkan."

"Tentu secara agama diperbolehkan termasuk muslim, itu enggak masalah,” jelasnya.

Imunitas Tubuh Warganya Kuat karena Makan Daun Kelor, Wagub NTT: Setan Aja Takut, Apalagi Covid-19

Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.

Soalnya, sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

WHO: Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 yang Diuji Coba Belum Sampai 50 Persen

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif, dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah enggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di wilayah Pasar Rebo di Jalan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.

Politikus Partai Amanat Nasional: Kalau Amien Rais Dirikan PAN Reformasi, Apa Kata Dunia?

Bagi yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya, mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub."

Polri Tunda Proses Hukum Terhadap Peserta Pilkada, KPK Ikut Pertimbangkan

"Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua, yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” terang Arifin.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 4 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 44.280 (23.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 35.005 (19.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 14.860 (8.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 12.321 (6.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 12.104 (6.4%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 8.576 (4.7%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 7.390 (3.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 5.906 (3.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 4.815 (2.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 4.618 (2.5%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 3.973 (2.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 3.972 (2.2%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 3.053 (1.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.795 (1.5%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.689 (1.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 2.437 (1.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 2.267 (1.1%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.160 (1.2%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 2.004 (1.1%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.887 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 1.884 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.661 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.525 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 1.165 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 888 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 685 (0.4%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 428 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 426 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 402 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 364 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 304 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 249 (0.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 242 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 202 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved