Puan Maharani akan Dilaporkan PPMM ke MKD DPR RI Pekan Depan, Setelah Ditolak Bareskrim Polri
PPMM akan melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Senin atau Selasa depan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
Menurut David, ia membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekama suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.
David memastikan pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.
"Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik.
Ini murni pesan mamak saya di kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main," katanya.
Menurut David bangsa Indonesia bukan hanya punya atau diperjuangkan oleh Bung Karno saja.
"Bangsa ini bukan hanya bangsa punya Bung Karno. Jadi jangan sembarangan Puan ngomong. Itu yang kita tekankan.
"Tolong sampaikan bahwa bangsa ini bukan hanya milik keluarga Pak Karno tapi Bung Hatta terlibat, Bung Syahril terlibat, dan Agus Salim.
"Yang mana mereka juga pendiri bangsa dan dari Sumatera Barat. Itu yang buat kita kesal, Bagaimana Sumatera Barat dianggap tidak Pancasila, oleh Puan," kata David.
Karenanya tambah dia kata yang keluar dari mulut Puan adalah 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.
"Semoga kan harapan, jadi menurutnya belum terjadi Pancasila di Sumatera Barat. Itu yang kita mau bawa pesan itu," katanya.(bum)