Puan Maharani akan Dilaporkan PPMM ke MKD DPR RI Pekan Depan, Setelah Ditolak Bareskrim Polri

PPMM akan melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Senin atau Selasa depan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David dan kuasa hukum Khoriul Amin, di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David memastikan upaya pelaporan Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Bareskrim Polri selesai setelah ditolak, dan tidak ada upaya pihaknya memenuhi unsur alat bukti yang diminta penyidik, agar pelaporan diterima.

"Saya rasa upaya pelaporan kami ke polisi sudah closed. Karena ini diduga penyidik ini sudah masuk angin.

"Darl para tetua kami di Minang, berpesan tidak apa-apa laporan ditolak, itu wajar.

"Yang penting kita terus mendoakan agar Indonesia bisa normal dan bebas dari Covid, dan tidak keruh akibat pernyataan Puan itu," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya permintaan penyidik agar pihaknya ke Dewan Pers untuk melengkapi laporan sesuai alat bukti yang mereka bawa sesuai permintaan penyidik tidak masuk akal.

"Karenanya kita ada langkah dan cara lain," katanya.

Ia mengatakan pihaknya atas pernyataan Puan Maharani yang dianggap menghina dan mencemarkan masyarakat Sumatera Barat, ditolak Bareskrim Polri.

Alasannya, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.

"Kami sempat berdiskusi alot soal alat bukti yang kami bawa, karena dianggap penyidik tidak memenuhi unsur.

Menurut mereka rekaman video Youtube suara Puan dan pemberitaan di media online yang kami bawa sebagai barang bukti, adalah produl jurnalistik dan kami harus meminta klarifikasi Dewan Pers," kata Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David, di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu Khoriul Amin, Kuasa Hukum yang mendampingi PPMM menilai ditolaknya laporan mereka adalah hal aneh dan bukti bahwa kasus ini masuk angin.

"Ini artinya upaya pelaporan apapun atas penguasa atau Puan ini akan masuk angin. Yang lucu menurut saya, video rekaman di Youtube dianggap penyidik adalah produk jurnalistik.

"Padahal Youtube adalah media sosial," katanya.

Khoirul menyatakan penyidik juga menyatakan jika alat buktinya adalah Youtube, maka yang dipidanakan adalah pengupload konten Youtube nya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved