Buronan Kejaksaan Agung

Update Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Dicecar Penyidik 34 Pertanyaan dalam 7 Jam Pemeriksaan

Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengajukan 34 pertanyaan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), mengenakan baju tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pascaditetapkan sebagai tersangka terkait kasus buronan Jaksa Agung Djoko Tjandra, hari-hari jaksa Pinangki Sirna Malasari berubah drastis.

Jaksa yang diketahui beberapa kali pelesir keluar negeri dengan penampilan menawan ini harus selalu berada di dalam tahanan, yang tentunya sangat berbeda ketika dirinya masih berstatus sebagai pegawai negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengajukan 34 pertanyaan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Brigjen Awi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Pemeriksaan terhadap Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu selama 7 jam 30 menit.

Awi berujar bahwa di tengah pemeriksaan Jaksa Pinangki meminta penyidik untuk menghentikan dulu pemeriksaannya.

 Update Pilkada Surabaya: Bakal Cawali Surabaya dari PDIP Tak Diundang Pengumuman Rekomendasi

 Lewat Persalinan Sesar, Ussy dan Andhika Akhirnya Dikaruniai Anak Laki-laki Pertama

Kemudian disepakati bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni Rabu, 9 September 2020.

"Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tutur Karopenmas.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

 Update Covid-19 di Bogor: Satpol PP Jaring Puluhan Warga Tak Bermasker di Stadion Pakansari

Penyidik Bareskrim periksa jaksa Pinangki di rutan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved