Pendidikan

Ternyata Ada 30 Narapidana Kuliah Gratis di Unis Tangerang, Begini Penjelasan Rektor

Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilyah Kemenkum HAM Jawa Barat.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Rektor Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang Prof Mustafa Kamil 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilyah Kemenkum HAM Jawa Barat.

MoU ini terkait program para warga binaan di Lapas yang melanjutkan jenjang pendidikan perkuliahan.

Pihak Rektor Unis Prof Mustafa Kamil menjelaskan mengenai proses kerja sama ini.

Menurutnya MoU itu telah berlangsung sejak satu tahun kemarin.

"Dan belum lama ini kami dengan Kemenkumham Jawa Barat mendatangi kerja sama terkait narapidana yang akan melanjutkan kuliah," ujar Mustofa saat dijumpai Warta Kota di Unis Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Ia merinci pada tahun kemarin napi yang berkuliah di Unis sebanyak 30 orang.

Dan saat ini sudah masuk dalam semester 3 tahun ajaran baru.

"Untuk proses kerja sama tahun ini, jumlah napi yang akan kuliah masih dilakukan pendataan," ucapnya.

Mereka para warga binaan yang bisa kuliah memiliki sejumlah persyaratan khusus.

Seperti bukan napi kasus berat mulai dari korupsi, narkoba dan pembunuhan berencana.

"Dibolehkan hanya kasus ringan. Contohnya kecelakaan yang tidak disengaja.

"Dan itu juga kelakukannya dinilai baik saat menjalani proses hukuman," kata Mustofa.

Para narapidana yang kuliah di Unis ini dalam mengikuti perkuliahan secara daring.

Disiapkan ruangan khusus dengan fasilitas yang memadai di dalam Lapas.

"Karena kan tidak boleh keluar, makanya kuliahnya melalui sistem online," ungkapnya.

Mustofa berharap dengan adanya program ini dapat membentuk karakter para napi menjadi lebih baik.

Dan berimplikasi kepada lingkungannya setelah bebas dari masa hukuman.

"Kuliah gratis, yang biayai Kanwil Kemenkum HAM," tutur Mustofa. (dik)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved