Virus Corona Jabodetabek
Daftar RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemerintah Perketat PSBL di Lingkungan RW
Wabah virus corona atau Covid-19 terus melanda berbagai daerah, khususnya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wabah virus corona atau Covid-19 terus melanda berbagai daerah, khususnya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kini, pihak Pemerintah Kota Bekasi memperketat kembali pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), di lingkungan RW.
Ketatnya PSBL Kota Bekasi seiring dengan pertambahan kasus Covid-19 dari klaster keluarga.
Diketahui, klaster keluarga adalah penyebaran kasus dari rumah ke rumah.
• Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Zona Merah Virus Corona, Ini Penjelasan Para Pejabat Daerah
• Buruh Pabrik Ban Terpapar Positif Covid-19 Bertambah 132 Orang, Wilayah Pemkab Bekasi Zona Merah
• Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Bekasi Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Hingga Selasa (1/9/2020), jumlah RW zona merah ada 37.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 18 RW.
RW Zona merah yang dimaksud adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19.
Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Mereka yang sedang dirawat, baik isolasi mandiri maupun dikarantina di rumah sakit.
Jumlah RW di zona merah ini dinamis.
Sehingga sewaktu-waktu RW yang saat ini di zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah sembuh.
Dari 37 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus Covid-19 di Kecamatan Bekasi Timur dengan 11 kasus dan Kecamatan Bekasi Barat dengan 7 kasus.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 37 RW di 22 kelurahan masih berada di zona merah Covid-19, berikut daftarnya:
Kecamatan Bekasi Utara
- Kelurahan Harapan Baru (RT 002 RW 004) (1 kasus) (RT 002 RW 010) (1 kasus).
- Kelurahan Kaliabang Tengah (RT 008 RW 004) (1 kasus)
- Kelurahan Perwira (RT 003 RW 002) (1 kasus).
- Kelurahan Harapan Jaya (RT 007 RW 016) (1 kasus) (RT 002 RW 026) (1 kasus).
Kecamatan Bekasi Barat
- Kelurahan Bintara (RT 004 RW 015) (1 kasus) (RT 006 RW 009) (1 kasus) RT 003 RW 012) (1 kasus) (RT 004 RW 006) (1 kasus).
- Kelurahan Kranji (RT 002 RW 001) (1 kasus)
- Kelurahan Jaksampurna (RT 003 RW 001) (1 kasus) (RT 001 RW 001) (1 kasus).
Kecamatan Bekasi Timur
- Kelurahan Aren Jaya (RT 002 RW 018) (1 kasus), (RT 007 RW 009) (1 kasus), RT 004 RW 005) (1 kasus), RT 004 RW 017) (1kasus).
- Kelurahan Bekasi Jaya (RT 011 RW 011) (2 kasus) (RT 013 RW 014) (1 kasus).
- Kelurahan Duren Jaya (RT 010 RW 014) (1 kasus).
- Kelurahan Margahayu (RT 002 RW 006) (1 kasus), (RT 007 RW 003) (1 kasus) (1 kasus).
Kecamatan Bekasi Selatan
- Kelurahan Jaka Setia (RT 004 RW 007) (1 kasus) (RT 005 RW 014) (1kasus).
- Kelurahan Kayuringin Jaya (RT 001 RW 011) (1 kasus), (RT 005 RW 019) (1 kasus).
- Kelurahan Pekayon Jaya (RT 004 RW 002) (1 kasus).
Kecamatan Mustikajaya
- Kelurahan Cimuning (RT 006 RW 012) (1 kasus).
- Kelurahan Mustikajaya (RT 001 RW 022) (2 kasus), (RT 005 RW 019) (2 kasus).
Kecamatan Jatisampurna
- Kelurahan Jatikarya (RT 003 RW 001) (1 kasus).
- Kelurahan Jatisampurna (RT 003 RW 001) (1 kasus).
Kecamatan Rawalumbu
- Kelurahan Bojongrawalumbu (RT 010 RW 002) (1 kasus), (RT 006 RW 011) (1 kasus).
Kecamatan Pondok Gede
- Kelurahan Jatibening Baru (RT 007 RW 002) (1 kasus).
- Kelurahan Jatimakmur (RT 004 RW 007) (2 kasus).
Kecamatan Jatiasih
- Kelurahan Jatiasih (RT 006 RW 011) (1 kasus).
Kota Bekasi Zona Merah
Kawasan Kota Bekasi zona merah virus corona atau Covid-19, Rabu (2/9/2020).
Soal Kota Bekasi zona merah Covid-19 ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Sebelumnya, status Kota Bekasi zona oranye virus corona dengan risiko sedang.
Sedangkan zona merah artinya memiliki risiko tinggi virus corona.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa wilayahnya tak mungkin zona hijau. Pasalnya, Kota Bekasi bersebelahan dengan DKI Jakarta.
"Karena kita daerah transimisi karena daerah lintasan. Zona kuning atau zona merah itu hanya batasan waktu," ujar Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (2/9/2020).
Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya hanya bisa terus berusaha agar status tingkat kerawanan atau zona merah tidak berkepanjangan.
Seperti terus berupaya menyediakan alat rapid test, swab PCR maupun persiapan penanganan pasien Covid-19.
"Karena kita bagaimana caranya mengubah dari kuning ke merah atau dari kuning ke merah atau hijau."
"Yang kita sediakan ada infrastruktur rapid, kit PCR sehingga penanganan Covid nya jalan, ekonomi jalan, penanganan Covid-nya bisa kita rem pelan-pelan ekonominya bisa kita gas," ujarnya lagi.
Terkait perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Rahmat mengatakan, pihaknya melakukan perpanjang tidak hanya sampai 29 September 2020.
Pemkot Bekasi memperpanjang PSBB proporsional sampai 2 Oktober 2020.
"Kita perpanjangan sesuai perintah Pak Gubernur, tapi kita sampai 2 Oktober biar tidak terlalu mengeluarkan banyak SK (surat keputusan)," ucap dia.
Menurut Rahmat Effendi, namanya bukan PSBB proporsional, melainkan masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.
"Sesuai sebelumnya, tahapannya masih adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19," tutur Rahmat Effendi.
Tes Masif Tidak Yakin
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak yakin jika tes masif dapat mengendalikan virus corona atau Covid-19.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi gencar melakukan tes masif virus corona ke seluruh warganya tersebut.
Diketahui tes masif Covid-19 yang dimaksud yakni tes masif metode rapid test maupun test masif metode swab test.
Bahkan sekarang ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah rapid test massal di 289 RW, dengan masing-masing setiap RW lima sampel.
"Ini kan sedang dilakukan rapid, nanti juga kita mau swab mudah mudahan dalam waktu 2-3 Minggu ke depan bisa kita kendalikan," ujar Rahmat, di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Rabu (2/9/2020).
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Pepen itu mengungkapkan tak yakin sepenuhnya tes masif dapat mengendalikan Covid-19.
Pasalnya, hal utama yang terpenting kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan.
"Yang bisa mengendalikan hanya Allah, kita hanya bagiamana supaya ini tidak terus terus melintang," ujarnya.
Pepen menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan masker karena itu syarat protokol yang utama.
Kedua hindari kerumunan yang bisa menyebabkan interaksi semakin tinggi.
Dan ketiga, ia meminta sesama warga untuk saling mengingatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Itu poin utamanya, jaga diri sendiri dengan pakai masker dan juga ingatkan warga untuk selalu pakai masker," tandasnya.
Kabupaten Bekasi Zona Merah
pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat protokol kesehatan pada Rabu (2/9/2020).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi perketat protokol kesehatan lantaran wilayah Kabupaten Bekasi zona merah kembali.
Selain itu, berdampak juga dari lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 tinggi di beberapa titik, seperti terjadi di perusahaan industri.
Maka itu, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat resiko tinggi.
Atas kondisi itu juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang masa PSBB Proporsional.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai 29 September 2020.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah-wilayah tersebut.
dr Alamsyah selaku Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, sebut Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja merespon perkembangan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja"
"untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat mencegah adanya cluster-cluster baru lagi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, pada Rabu (2/9/2020).
Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Surat Keputusan ini merupakan pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan.
Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR.
Test swab PCR tersebut diperuntukkan kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya.
Hal tersebut untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Alamsyah mengatakan, bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi ini berakhir di Kabupaten Bekasi.
“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.
Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi.
(Kompas.com/MAZ/Wartakotalive.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "37 RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya..."