CPNS 2019
Bagaimana Jika Peserta SKB CPNS 2019 Positif Covid-19? Ini Penjelasan BKN
Bagaimana Jika Peserta CPNS 2019 Positif Covid-19? Ini Penjelasan BKN. Simak selengkapnya..

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tes SKB CPNS 2019 dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.
Oleh karena itu sejumlah protokol kesehatan pun dilakukan, salah satunya kewajiban membawa surat hasil rapid tes.
Salah satu instansi yang mewajibkan peserta SKB CPNS 2019 membawa surat hasil rapid tes adalah Pemprov Jabar.
Lalu bagaimana jika hasil rapidnya kemudian diketahui reaktif, dan setelah swab diketahui positif covid-19?
• BARU, Inilah Tata Tertib SKB CPNS 2019 yang akan Dilaksanakan 1 September-12 Oktober 2020
Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, menegaskan bahwa peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 tidak boleh digugurkan.
"Kalau positif covid ada ruangan tersendiri untuk tes. Karena kalau mereja datang untuk tes tidak boleh digugurkan," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (3/9/2020).
Menurut Paryono, peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 harus menginformasikan lebih dulu kepada panitia sebelum tes.
"Sehingg kami sudah siapkan prosedur, petugas, maupun tempatnya jika ada yg positif covid-19," ujar Paryono.
• Meski Tegaskan Bukan Cucu Kandung, Adly Fairuz Tetap Panggil Abah Untuk Wapres Maruf Amin
Pemprov Jabar pun dalam pengumuman terbarunya mewajibkan peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 untuk segera mengubungi melalu call centre di nomor 082121671500.
Cara Hitung Integrasi Nilai SKD dan SKB