Tips Otomotif

Ini Penyebab Garansi Resmi Mobil Tidak Bisa Diklaim, Bagaimana Masa Perlindungan Asuransi Suzuki?

PT SIS memberikan jaminan kualitas di tiap produknya yang dibeli di diler resmi dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan. Bisa gugurkah?

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
PT SIS
Mekanik Suzuki melakukan pemeriksaan kendaraan di bengkel resmi Suzuki. Garansi pembelian produk Suzuki bisa gugur lantaran beberapa hal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap pembelian produk resmi biasanya dilengkapi dengan garansi sebagai jaminan kualitas produk, termasuk dalam hal ini untuk pembelian produk kendaraan.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), misalnya yang memberikan jaminan kualitas di tiap produknya yang dibeli di diler resmi dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km.

Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

Namun, perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur atau tidak berlaku sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen.

Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut?

Ekspor Suzuki XL7 Naik 541 Persen pada Juli 2020, Berikut Keunggulan The New Extraordinary SUV Ini

Disebut Tingkatkan Penjualan Segmen Low SUV, Tengok Keunggulan dan Spesifikasi Suzuki XL7 Ini

1. Absen perawatan berkala di bengkel resmi

Head of 4W Service Administration SIS Totok Yulianto mengatakan, garansi resmi bisa gugur jika pemilik kendaraan absen dalam melakukan perawatan secara berkala di bengkel resmi.

Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi.

“Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk,” ujar Totok dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).

Suzuki Midyear Festival, Promo Hadiah Langsung, DP Rendah, dan Bunga 0 Persen untuk 7 Model Andalan

Program Tukar Tambah Extra Cashback Rp 4 Juta di Auto Value Diperpanjang, Ini Keunggulan Suzuki XL7

2. Kerusakan akibat suku cadang tidak resmi

Penyebab lainnya garansi bisa gugur adalah jika pemilik kendaraan melakukan modifikasi dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi, sehingga menggugurkan garansi.

“Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang,” ujarnya.

Xpander, Pilihan Tepat Keluarga untuk Berpetualang Senyaman di Rumah, Ini Deretan Promonya

Rilis, Ponsel Gaming Infinix Zero 8 dan Ponsel Murah Inifinix Smart 5, Ini Spesifikasi dan Harganya

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi juga tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

Samsung Galaxy M51 Quad Camera Baterai Jumbo 7.000 mAh Tahan 2 Hari Lebih, Ini Spesifikasi dan Harga

Galaxy Z Fold 2 Dibanderol Rp 29,3 Juta, Kapan Tiba di Tanah Air? Samsung Indonesia: Secepat Mungkin

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan.

Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Bukan Bocoran lagi, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 2 dengan Fitur Flex Mode, Harga Rp 29 Juta

Kenalkan, Ini Spesifikasi Realme X7 dan Realme X7 Pro 5G Quad Camera, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

5. Suku cadang habis karena pemakaian

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian, misalnya saja busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved