Kabar Artis

Berada di Kamar dengan Angel Lelga saat Digrebek, Fiki Alman Pastikan Mereka Tidak Berhubungan Badan

Laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Fiki Alman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fiki Alman menjadi saksi dalam persidangan presenter Vicky Prasetyo (36), terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa.

Dalam perkara tersebut yang dipersidangkan adalah laporan Angel Lelga terkait peristiwa penggerebekan di rumahnya yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Usai persidangan, Fiki Alman angkat bicara.

Ia mengaku tak masalah selama persidangan dicecar pertanyaan dari pihak lawan, dalam hal ini adalah kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.

"Soal tanya jawan kearah kejadian dan crushnya sudah biasa kan sudah dijawab semja," kata Fiki Alman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Ngaku Sudah Punya Pacar, Kabarnya Kekasih Baru Tata Janeeta Adalah Mantan Suami Angelina Sondakh

Diduga Berada di Kamar Angel Lelga Saat Vicky Prasetyo Grebek Rumah, Ini Alasan Fiki Alman

Fiki menegaskan bahwa poin utama dalam kasus Vicky terkait peristiwa penggerebekan dan dugaan perzinahan yang tidak terbukti di kepolisian.

Laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.

"Soal inti perkaranya kan polisi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," ucapnya.

Menurut Fiki, kabar soal SP3 laporan dugaan perzinahan tersebut sudah jelas bahwa dirinya tidak melakukan hubungan badan dengan Angel Lelga meski ketika penggerebekan mereka berada di dalam kamar.

"Dari SP3 sudah terbukti kan. Nah kedua belah pihak udah diundang di Polres Jakarta Selatan. Faktanya, hasil forensik visum, tindak perzinahan itu tidak ada," ujar Fiki Alman.

Dengar keributan di luar kamar

Dalam kesaksiannya, Fiki Alman mengaku berada didalam kamar bersama Angel Lelga.

"Saya ada didalam kamar untuk memantau CCTV," ucap Fiki Alman

Hakim menanyakan maksud dan tujuan Fiki Alman di kamar Angel Lelga.

Fiki Alman menjelaskan, semula berada di taman rumah. Namun karena mendengar ada kegaduhan diluar rumah, Fiki Alman dipanggil Angel Lelga.

"Saya melihat dari CCTV diluar rumah ramai orang. Beberapa orang mengenakan tutup kepala. Saya mendengar teriakan arak, dianggap berzinah, gunduli, bakar," jelas Fiki Alman.

Merasa nyawanya terancam, Fiki Alman bertahan didalam kamar Angel Lelga.

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saat kejadian tersebut sedang ramai kasus pembunuhan di Pulomas. Saya merasa nyawa saya berada di ujung tanduk. Saya berlindung didalam kamar," katanya.

Fiki Alman melihat Vicky Prasetyo loncat pagar untuk masuk ke rumah Angel Lelga. "Lalu terjadi cekcok didepan kamar," ujar Fiki Alman.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.

Siti Badriah Klarifikasi Fotonya di Bathtub yang Dianggap Terlalu Sensual

Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved