Virus Corona Jabodetabek

Warga Depok Ada yang Setuju dan Menolak Kebijakan Aturan Jam Malam di Kota Depok

Sejumlah warga Depok ada yang setuju dan tidak dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok tersebut.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan imbauan pembatasan aktivitas warga Depok atau jam malam hingga pukul 20.00 WIB.

Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok

Sebab, penyebaran Covid-19 di Kota Depok semakin tinggi. Penyebaran virus mematikan tersebut didominasi kasus imported case yang berasal dari klaster perkantoran atau tempat kerja yang berdampak penularan ke keluarga.

Sejumlah warga Depok ada yang setuju dan tidak dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok tersebut.

Indra (39) warga Beji, Depok, berharap imbauan tersebut tidak dilanjutkan. Sebab, imbauan itu memastikan omzet dagangannya berkurang.

"Pemberlakukan jam malam ini membawa dampak buruk lagi. Setelah kena PHK, kini harus merasakan pahitnya lagi dengan aturan baru itu. Pendapatan saya akan berkurang," tutur Indra, Selasa (1/9/2020).

Menurut Indra, langkah bijak adalah bukan dengan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas rumah makan dan pusat perbelanjaan.

Melainkan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Saya pikir sanksi tegas akan membuat masyarakat jera. Mereka selanjutkan akan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Bek kanan Persita Tangerang, Muhammad Toha, Jaga Penampilan di Lapangan dan Sehari-hari

Jelang Liga 1 2020, Persela Lamongan Gelar Latihan Perdana, Diawali Tes Kebugaran Pemain

Dukungan atas kebijakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, disampaikan Virdhani warga Cipayung, Depok.

Virdhani menyetujui langkah tersebut lantaran masih banyak warga Depok yang lalai dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.

"Saya setuju sekali. Kebijakan ini untuk kepentingan bersama. Aturan ini untuk membuat Kota Depok terlepas dari Covid-19," ujar Virdhani.

Sementara itu, Sekretaris Kota Depok, Hardiono, meminta masyarakat Kota Depok untuk menaati imbauan tersebut.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Ini sebagai salah satu upaya kami untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ujar Hardiono.

Sebelumnya Pemkot Depok mengeluarkan imbauan agar operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB.

Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.  Imbauan tersebut dimulai Senin (31/8/2020).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved