Virus Corona Jabodetabek
Regulasi Perpanjangan atau Penghentian PSBB Transisi Berlaku Otomatis sesuai Kondisi Virus Corona
Perpanjangan atau penghentian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah ada regulasinya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Perpanjangan atau penghentian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah ada regulasinya.
Regulasi yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berlaku otomatis sesuai status virus corona.
Saat ini, status PSBB transisi fase pertama sudah diperpanjang lima kali.
Anies Baswedan bisa memperpanjang PSBB transisi hingga keenam kali, bahkan mencabut kebijakan itu berdasarkan situasi Covid-19 di Ibu Kota ini.
• Terjadi Lonjakan Kasus Positif Corona, Anies Baswedan Klaim Penanganan Masih Terkendali
• Jumlah Pasien Rawat Inap di RSD Kemayoran, dari 1.547 Ada 1.543 Orang Positif Virus Corona, 4 Suspek
Saat ini, PSBB transisi di Jakarta telah diperpanjang selama lima kali. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari, dari 28 Agustus sampai 10 September 2020.
Regulasi yang dibuat Anies berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 tahun 2020.
Aturan itu tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Ada empat keputusan Anies melalui surat yang diteken pada 27 Agustus 2020.
Pertama, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi selama 14 hari dari 28 Agustus sampai 10 September 2020.
• Anies Baswedan Klaim Kasus Virus Corona di Jakarta Terkendali, Sempat Bertambah 1.114 orang per Hari
• Positif Corona di Jakarta Melesat Jadi 1.114 Kasus, Kenapa Anies Sebut Temuan Kasus Baru Kabar Baik?
Kedua, bila tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama PSBB transisi, dan berdasarkan hasil pemantauan serta evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI, pemerintah akan menetapkan perpanjangan pemberlakukan PSBB lagi hingga yang keenam.
Kebijakan berlaku selama 14 hari dari 11 September 2020 sampai 24 September 2020.
Ketiga, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifika, maka diberlakukan PSBB transisi.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI.
• DPW PKS DKI Jakarta Pastikan Umi Kulsum Meninggal Bukan Akibat Virus Corona
"Maka pemberlakukan PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau diktum kedua dapat dihentikan,” kata Anies melalui Kepgub-nya.
Keputusan keempat, kebijakan mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Kemudian, surat ditembuskan kepada beberapa pihak di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan.
Serta, Ketua Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Forkopimda DKI, para Wali Kota DKI, dan Bupati Kepulauan Seribu.