Buronan Kejaksaan Agung
Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Terima Duit dari Djoko Tjandra, Polri Bilang Tak Kejar Pengakuan
Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menghargai pernyataan kuasa hukum yang menolak adanya penerimaan dana dari Djoko Tjandra.
"Penelurusan atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi, dan lain-lain yang seolah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan rednotice."
"Yang sebetulnya sudah ter-delete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya," beber Gunawan.
Sempat Emosional
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol, Kamis (27/8/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rekonstruksi itu digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di Gedung TNCC."
• Giring Ganesha Capres, Sekjen PDIP: Kata Megawati, Apakah Sudah Pernah Keliling Indonesia?
"Tepatnya di lobi Gedung TNCC dan Kantor Divhubinter," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka dan lima saksi.
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.
• Viral Menteri Foto Bareng Tanpa Masker, Pihak Istana Bilang Khilaf Wajar Saja Asal Tidak Berulang
"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," terangnya.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polri secara umum berjalan lancar.
Namun begitu, ia tidak menampik proses rekonstruksi sempat diwarnai aksi emosi.
• Disindir Megawati, KAMI Tegaskan Bukan Instrumen Orang untuk Menjadi Capres
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya Tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi."
"Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya."
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte
Tommy Sumardi
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo
Bareskrim Polri
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|