Buronan Kejaksaan Agung
Irjen Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Kenal Tommy Sumardi, Rekonstruksi Sempat Emosional
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri.
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.
• Viral Menteri Foto Bareng Tanpa Masker, Pihak Istana Bilang Khilaf Wajar Saja Asal Tidak Berulang
"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," terangnya.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polri secara umum berjalan lancar.
Namun begitu, ia tidak menampik proses rekonstruksi sempat diwarnai aksi emosi.
• Disindir Megawati, KAMI Tegaskan Bukan Instrumen Orang untuk Menjadi Capres
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya Tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi."
"Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya."
"Agak meluap sedikit, tapi semua bisa terkendali dengan baik," ungkapnya.
• Wakil Ketua KPK: Kami Pahami Korupsi Sebagai Pandemi, yang Jadi Virus Harus Diisolasi ke Penjara
Menurut Putri, proses rekonstruksi itu diklaim sebagai bukti kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Ia mengklaim kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.
"Sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu Gedung TNCC lobi utama."
• Nurul Ghufron: KPK Menangis Ketika Tangkap Pejabat Negara, Reputasi Bangsa Indonesia Runtuh
"Semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini."
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan, karena jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," bebernya. (Igman Ibrahim)
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Tommy Sumardi
Irjen Napoleon Bonaparte
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo
Bareskrim Polri
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|