Buronan Kejaksaan Agung

Ini Dia Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra, Pernah Dua Kali ke Kuala Lumpur

Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. 

"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana."

"Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa."

"Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa," jelasnya.

 Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bakal dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung.

Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Djoko Tjandra juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved