Buronan Kejaksaan Agung
Ini Dia Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra, Pernah Dua Kali ke Kuala Lumpur
Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami peran Pengawas Koperasi Nusantara bernama Rahmat S, dalam kasus sengkarut aliran dana Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan, Rahmat adalah salah satu orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra, saat masih menjadi buronan interpol.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal, dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 27 Agustus 2020: 162.884 Pasien Positif, 118.575 Sembuh, 7.064 Wafat
Namun demikian, Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan."
• Djoko Tjandra Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini karena Suap Jaksa Pinangki untuk Dapat Fatwa MA
"Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," paparnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyebutkan Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.
• Jika Uji Klinis Lancar, 15 Juta Rakyat Indonesia Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 pada Akhir 2020
Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra.
"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari."
• KISAH Pemulung Temukan Mayat di Rumah Kosong di Jelambar, Sempat Dikira Boneka Buat Menakuti
"Dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan izin kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerimaan suap terkait Djoko Tjandra.
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki
Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra tersangka suap kepengurusan fatwa MA
fatwa MA
Rahmat S
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|