Buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini karena Suap Jaksa Pinangki untuk Dapat Fatwa MA
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.
• Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden
"Kami baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa, agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Sebab, saat itu tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
• Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana."
"Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa."
"Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa," jelasnya.
• Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bakal dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.