Virus Corona Jabodetabek

Kepala Disnakertrans DKI: Banyak Kantor Pemerintahan yang Lakukan Lockdown dan Swab Test Mandiri

Tak hanya perusahaan yang melakukan penutupan sementara secara mandiri, pegawai kantor pemerintahan yang terpapar juga langsung melakukan isolasi diri

shutterstock
ILUSTRASI Virus corona atau Covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyak kantor pemerintahan di Jakarta yang karyawannya terpapar Covid-19 dan berani melapor lalu melakukan penutupan sementara secara mandiri.

"Banyak. Dari kementerian itu mau ngga mau sudah harus lapor dan sudah melakukan 'lockdown' kok, banyak sekali. Dari perkantoran kementerian, bahkan dari pemda juga banyak," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Tak hanya perusahaan dan kantor yang melakukan penutupan sementara secara mandiri, pegawai kantor pemerintahan yang terpapar juga langsung melakukan isolasi diri.

Para pegawai lainnya pun diwajibkan untuk menjalani rapid test maupun swab test.

"Contoh kayak Dinas PPKUKM, UPT Meteologi itu kemarin sempat terpapar ada sekitar 15, tetapi kita sudah lockdown dan orang-orangnya yang positif kita lakukan isolasi mandiri," kata dia.

Tak Lapor Ada Karyawan Terpapar Covid-19, Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Perusahaan, Ini Lokasinya

Sosialisasi Pergub

Sementara itu, Disnakertransgi akan kembali menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di kantor dan perusahaan.

Hal ini berhubungan dengan diterbitkannya aturan mengenai denda progresif yang dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Sekarang dengan sudah berlaku pergub baru berarti kan aturan mainnya beda makanya saya bilang tadi kami akan mensosialisasikan baik kepada kantor pemeritahan maupun kantor BUMN BUMD," ucap dia.

"Supaya kantor pemerintah bisa dijadikan contoh penerapan protokol covid kepada perusahaan swasta yang lain," imbuh Andri.

Pastikan Tidak Ada Pegawai yang Terpapar Covid-19, Kantor BMKG Akan Kembali Beroperasi Senin Depan

Sembuh dari Covid-19, Tujuh Pegawai BNNK Jakarta Utara Kembali Bekerja

Denda Rp 150 juta

Adapun dalam pergub tersebut disebutkan bahwa perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," demikian bunyi pasal 8.

Beberapa tahapan

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan.

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved