Berita Jakarta
Regulasi Ganjil Genap Sepeda Motor Tidak Berlaku untuk Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi soal ganjil genap pelat kendaraan untuk sepeda motor dan ojol tetap boleh melintas.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi soal ganjil genap pelat kendaraan untuk sepeda motor.
Regulasi itu tetap mengizinkan ojek online (ojol) melintas.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada Pasal 7 dijelaskan mengenai pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa pembatasan sosial berskala sosial (PSBB) transisi.
• Ganjil Genap Motor, Ditlantas Polda Metro masih Tunggu Aturan Petunjuk Teknis dan Kajian Dishub DKI.
• Dirlantas Polda Metro Akui Belum Ada Pembicaraan Soal Aturan Ganjil Genap Motor dengan Pemprov DKI
"Pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil yang beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” seperti tertulis pada Pasal 7 ayat 2a.
Kemudian pada Pasal 8 ayat 1a dijelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua dengan nomor ganjil genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
Begitu juga sebaliknya pada Pasal 8 ayat 2b dijelaskan, kendaraan bernomor genap dilarang melintas pada ruas jalan tanggal ganjil.
“Nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua,” bunyi Pasal 8 ayat 1c.
• Anies Terbitkan Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor, Dishub DKI Jakarta Sebut Belum Berlaku
• Di Jakarta, Aturan Ganjil Genap akan Diberlakukan untuk Sepeda Motor? Berikut Penjelasan Dishub DKI
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi 12 jenis kendaraan.
Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.
Selain itu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Pandemi Covid-19, Begini Kronologi Pesta Pernikahan Warga di Cengkareng Barat Dibubarkan Tiga Pilar |
![]() |
---|
Sebanyak 21.640 Warga Jakarta Barat Tidak Tertib Masker Selama Februari 2021, Berikut Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Apresiasi Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Anies Dorong Jakarta Jadi Kota Saling Peduli |
![]() |
---|
Cerita Para Selebritas Ketika Disunat Saat Dewasa, Ada untuk Kesehatan dan Siap-siap Masuk Islam |
![]() |
---|
Tak Digubris Banyak Fraksi Lain, PSI Tetap Ngotot Upayakan Interpelasi Anies soal Banjir Jakarta |
![]() |
---|