PSBB Jakarta

BERITA FOTO: Pemprov DKI Akan Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor, Siapkah Bikers Menghadapinya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Tra

Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

Bikers, bersiaplah songsong ganjil genap atau siap kena tilang?

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dishub DKI: Ganjil Genap Pelat Kendaraan Sepeda Motor Belum Berlaku

Meski Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi soal ganjil genap sepeda motor, namun Dinas Perhubungan DKI memastikan aturan tersebut belum berlaku.

Artinya ganjil genap pelat kendaraan bermotor hanya tetap berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan lebih.

“Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan bagi kendaraan roda empat dengan 12 jenis kendaraan yang dikecualikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada JUmat (21/8/2020).

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Syafrin mengatakan, kebijakan ini juga berlaku pada hari kerja, yakni Senin-Jumat kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Jadwalnya dari pukul 06.00-10.00- dan pukul 16.00-21.00.

Syafrin mengatakan, dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan begitu juga sebaliknya.

“Dengan demikian, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota,” ujar Syafrin.

Dia menambahkan, pada masa transisi ini semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved