PSBB Jakarta
BERITA FOTO: Pemprov DKI Akan Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor, Siapkah Bikers Menghadapinya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Tra
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Andy Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub tersebut salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
Bikers, bersiaplah songsong ganjil genap atau siap kena tilang?



Dishub DKI: Ganjil Genap Pelat Kendaraan Sepeda Motor Belum Berlaku
Meski Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi soal ganjil genap sepeda motor, namun Dinas Perhubungan DKI memastikan aturan tersebut belum berlaku.
Artinya ganjil genap pelat kendaraan bermotor hanya tetap berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan lebih.
“Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan bagi kendaraan roda empat dengan 12 jenis kendaraan yang dikecualikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada JUmat (21/8/2020).

Syafrin mengatakan, kebijakan ini juga berlaku pada hari kerja, yakni Senin-Jumat kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Jadwalnya dari pukul 06.00-10.00- dan pukul 16.00-21.00.
Syafrin mengatakan, dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.

Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan begitu juga sebaliknya.
“Dengan demikian, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota,” ujar Syafrin.
Dia menambahkan, pada masa transisi ini semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

ganjil genap berlaku untuk motor di Jakarta
ganjil genap sepeda motor di Jakarta
Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020
Langgar Ketentuan PPKM Mikro, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Banyak Pemancing Tak Pakai Masker dan Menjaga Jarak, Pemancingan di Kalisari Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Langgar PPKM Mikro Serta Jual Miras Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup Paksa Bar Flow Kuningan |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan Pengunjung Jelang Lebaran, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Pasar Tanah Abang |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Ariza Minta Warga DKI Belanja Lebaran Lewat Online |
![]() |
---|