Merasa Deklarasi KAMI Disikapi Norak dan Kampungan, Deklarator: Wahai Penguasa, Berhati-hatilah!
Ketua Umum Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) itu berpendapat, mestinya penguasa bijak dalam menyikapi kelahiran KAMI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Edy Mulyadi, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), menyayangkan deklarasi pihaknya disikapi secara norak dan kampungan.
"Deklarasi KAMI ternyata disikapi secara norak dan kampungan."
"Rezim yang merasa terancam melakukan berbagai upaya untuk mencegah kelahiran dan berkembangnya KAMI," ujar Edy kepada Tribunnews, Kamis (20/8/2020).
• Setelah KAMI, Kini Mantan Relawan Jokowi-Maruf Amin Deklarasikan KITA
Upaya-upaya yang dimaksud Edy antara lain seperti mengintimidasi para inisiator, mengancam dan melarang rakyat di daerah yang hendak datang, sampai menyebarkan meme-meme palsu yang sangat provokatif.
"Bahkan mereka juga mengerahkan beberapa ekor demonstran bayaran untuk mengganggu dan memprovokasi peserta deklarasi," tuturnya.
Ketua Umum Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) itu berpendapat, mestinya penguasa bijak dalam menyikapi kelahiran KAMI.
• Din Syamsuddin: Dubes Palestina Tak Baca Saksama Undangan, Lihat Nama Saya Langsung Berniat Hadir
Menurutnya, rezim harus introspeksi dan mawas diri.
Dia juga menegaskan KAMI tidak akan dideklarasikan jika pemerintah bekerja sesuai amanat konstitusi.
"KAMI tidak akan dihadirkan jika parpol dan anggota dewan bekerja menyampaikan aspirasi rakyat."
• Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Disidang Etik pada 25 Agustus 2020
"Jadi, kepada penguasa dan para anteknya, hentikan cara-cara norak dan kampungan itu."
"Apalagi masih saja mengandalkan buzzerRp yang benar-benar telah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan horizontal."
"Seperti kata Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin, jika terus diadang dan ditentang, KAMI akan mengeras."
• Selain Firli Bahuri, Dua Insan KPK Juga Bakal Disidang Etik Dewan Pengawas, Digelar 3 Hari Beruntun
"Wahai penguasa, berhati-hatilah kalian," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Mereka mendeklarasikan 10 Jati diri yang dibacakan oleh Ahmad Yani yang didapuk sebagai Ketua Komite KAMI.
• Disiplin Mulai Kendur, Warga Kabupaten Bekasi yang Tak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Lagu Nasional
"Saya akan memulai membacakan jati diri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, dengan nama Tuhan yang Maha Esa" ujar mantan politikus PPP itu.
Ke-10 jati diri KAMI tersebut adalah:
1. KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
3. KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.
4. KAMI sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan.
Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.
5. KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator.
Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan luar negeri.
6. KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri.
Walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, kami berkewajiban moral unruk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.
7. KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya, berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehingga, segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.
8. KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.
9. KAMI membagi struktur organisasi kepada:
A. Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpinkan gerakan sesuai jati dirinya.
B. Komite Eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan dewan deklarator, dan membentuk serta mengkordinasi divisi-divisi.
C. Komisi-komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium.
D. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.
10. KAMI sebagai gerakan yang terorganisasi menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektivitas gerakan.
Berikut ini delapan tuntutan KAMI:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945.
Yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.
Sehingga, menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme.
Serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat.
Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.
Agar, tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK), untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (Vincentius Jyestha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/deklarasi-kami-2.jpg)