Tahun Baru Islam

INILAH Imbauan Bupati Tangerang Tentang Tahun Baru 1442 Hijriah kepada Warganya

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat imbauan terkait Tahun Baru Hijriah 1442 di tengah pandemi Covid-19.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (tengah) mengeluarkan surat imbauan dalam menyambut Tahun Baru 1442 Hijriyah. Mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB, Rabu (19/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Dalam menyambut Tahun Baru Hijriah 1442 di tengah pandemi Covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat imbauan.

Mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB, Rabu (19/8/2020).

Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Tahun Baru 1442 Hijriah kali ini berbeda dengan biasanya.

Perayaan tahun baru dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang membuat keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan.

Video: Jakarta Mulai Sering Hujan, Pengendara Motor Berteduh di Bawah JPO Dukuh Atas

Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam mendukung visi yaitu -'Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera '

Hal tersebut lah yang membuat perayaan pergantian tahun ini harus tetap dilaksanakan.

 Di Bawah Todongan Senjata Militer, Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita Menyatakan Mundur

 Tentara Pemberontak Tahan Presiden dan Perdana Menteri Mali di Ibu Kota Bamako

Tetapi dengan memperhatikan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan PSBB, perayaan harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Masyarakat Kabupaten Tangerang tetap dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan peningkatan amaliyah ibadah, bermuhasabah, memperbanyak tasbih dan tahlil di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak 30 orang," ujar Zaki.

Selanjutnya, masyarakat juga harus memanfaatkan momentum pergantian tahun baru untuk melakukan bakti sosial.

UPDATE Covid-19 Surabaya dan Sidoarjo Kembali Berstatus Zona Merah

Sebagai wujud kepedulian dan kepekaan sosial di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

"Dan tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat serta berlebihan. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat," ucapnya.

“Masyakarat terus meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran petasan, kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor, dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata Bupati.

Malam 1 Suro Dianggap Keramat

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved