Berita Jakarta

Tawuran di Jalan Pramuka Barat Tewaskan Dua Remaja, Polisi Amankan Enam Orang Pelaku

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 6 orang pelaku tawuran di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
google
Ilustrasi tawuran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 6 orang pelaku tawuran di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Mereka diamankan lantaran terdapat 2 remaja yang meninggal akibat tawuran yang terjadi pada subuh tersebut, yakni Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riyadi (20).

Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan menjelaskan bahwa 5 dari 6 orang pelaku masih berusia di bawah umur. Mereka yakni FM, RH, IK, RD dan EZP.

"Pekerjaan mereka pelajar dan masih di bawah umur. Kecuali pelaku berinisial MAP alias Kibol yang tak bekerja," ungkap Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Rabu (19/8/2020).

Begini Pelajar Zaman Now Tawuran, Saling Tantang di Medsos, Janjian Berantem, dan Pilih Lokasi Sepi

VIDEO: Tawuran Pelajar di Bandara Soekarno-Hatta Sebabkan Korban Luka Berat

Tawuran Pelajar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Korban Luka Berat

Awalnya kelompok tersangka berjumlah 8 orang dan kelompok korban janjian melalui media sosial untuk saling bentrok di lokasi pada Selasa (18/8/2020), sekira pukul 05.00 WIB.

"Dan direspon oleh pihak korban atau kelompok korban, kemudahan mereka bertemu di TKP menggunakan motor, kemudian terjadilah perkelahian dan penganiayaan," ujarnya.

Di lokasi, Aditya mengalami luka bacok di perut kiri bagian bawah, dua luka di punggung dan luka lecet di jari kaki kanan.

Sementara Yaris mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet di bagian kaki. Keduanya tewas akibat luka yang diderita.

Polisi kemudian mengumpulkan bukti melalui olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Setelah itu, para tersangka digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur.

"Kami mengamankan sejumlah pelaku yaitu enam orang yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui benar berada di TKP"

"dan benar terlibat dalam perbuatan melakukan kekerasan. Sedang dua orang lainnya masih DPO," kata Steven.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah senjata tajam berupa celurit dan gawai milik para pelaku.

Kepada para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP juncto UU darurat no.15 tahun 51 juncto UU RI no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved