INI 8 Tuntutan KAMI untuk Pemerintah, Sampai Dibacakan Dua Kali oleh Rocky Gerung
Rocky Gerung membacakan tuntutan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung membacakan tuntutan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Tidak seperti para tokoh lain yang membaca bagiannya hanya satu kali, Rocky Gerung melakukannya dua kali agar tuntutan tersebut tidak masuk kuping kiri dan keluar dari kuping kanan.
"Saya ulangi. Itu untuk kuping kiri. Supaya tidak masuk kuping kiri keluar kuping kanan."
• Dapat Dukungan di Pilwalkot Medan 2020, Bobby Nasution Anggap Petinggi Partai Golkar Orang Tua
"Saya bacakan sekali lagi untuk kuping kanan, setuju?" kata Rocky Gerung yang dijawab setuju oleh para peserta.
Berikut ini delapan tuntutan KAMI:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945.
Yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.
Sehingga, menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme.
Serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat.