Info Pemkot Depok

Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, Wali Kota Depok Serahkan KTP-el ke Rumah Warga Usia 17 Tahun

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kegiatan itu sebagai upaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Pemkot Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan langsung Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2003. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK — Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dan  sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA),  Wali Kota Depok, para Camat dan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok melaksanakan penyerahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi 100 warga berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2003.

Penyerahan KTP-el itu dilakukan dengan langsung mendatangi rumah warga yang berusia 17 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Kegiatan ini juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan itu adalah hak bagi warga negara mulai baru lahir sampai dengan meninggal, semua warga membutuhkan dokumen kependudukan yang memuat catatan data kependudukan pribadi dan peristiwa penting dalam kehidupannya.

“Maka dihimbau kepada warga untuk mengurus dokumen kependudukannya dan melakukan pemuktahiran datanya secara mandiri tidak menggunakan calo karena bisa dilakukan pendaftarannya di rumah saja dengan pelayanan online/digital,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan langsung Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2003.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan langsung Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2003. (Dok. Humas Pemkot Depok)

Wali Kota Mohammad Idris menegaskan bahwa pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Depok adalah gratis, alias tidak dipungut biaya.

“Maka  jika ada aparat kami yang meminta layanan ini berbayar, agar warga menginformasikan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil melalui layanan pengaduan. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada aparat tersebut, tentunya pengaduan tersebut harus dapat di buktikan,” tandasnya.

Dalam rangka Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, kepada seluruh warga, aparat dan dunia usaha bahwa sadar untuk memiliki dokumen kependudukan; serta sadar untuk melakukan pemuktahiran data (setiap ada perubahan data dan perubahan peristiwa penting dalam kehidupan).

Selain itu, juga sadar untuk memanfaatkan  data kependudukan (pendekatan kebijakan satu data/one  data policy), serta sadar melayani administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Disampaikan pula bahwa dalam rangka pelayanan yang memudahkan bagi masyarakat berdasarkan Permendagri No :109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi  warga berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2003.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2003. (Dok. Humas Pemkot Depok)

Sejak tanggal 1 Juli 2020  bahwa dokumen  kependudukan dan pencatatan sipil selain Kartu Identitas Anak dan KTP-el, bentuk dokumennya sudah berupa kertas putih hvs ukuran a4 80 gram yang di tanda tangani dengan barcode tanda tangan elektronik (tte).

Melalui pelayanan online/digital masyarakat bisa mendapatkan dokumen resmi tersebut dalam bentuk pdf dan bisa di print sendiri dimana saja.

Untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut dapat dilakukan cek barcode melalui aplikasi QR Code atau Very DS pada handphone android masing masing warga.

“Semoga pelayanan  KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya kepada warga akan menjadi tepat waktu dan sesuai standar pelayanan. Oleh karena itu diingatkan kembali, kepada warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang tahun ini berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman ktp di kelurahan terdekat, lakukan pemuktahiran data, apabila ada perubahan. Selamat hari kemerdekaan Indonesia ke -75, Indonesia Maju, Bangga Buatan Indonesia,” kata Wali Kota Mohammad Idris. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved