HUT Kemerdekaan RI

Pandemi Covid-19, Kecamatan Matraman Larang Warganya Gelar Lomba Agustusan

Pihak Kecamatan Matraman melarang warganya gelar lomba Agustusan di momen HUT Kemederkaan ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi - lomba 17 Agustusan, makan kerupuk 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Pihak Kecamatan Matraman Larang warganya gelar lomba Agustusan.

Diketahui besok merupakan Hari Kemerdekaan ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Adanya larangan warga Matraman gelar lomba Agustusan dari Kecamatan Matraman, mengingat kondisi saat ini masih pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat ini, pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan khususnya di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.

Meriahkan 75 Tahun Kemerdekaan RI, Aplikasi Umma Gelar Perlombaan hingga Kelas Online Gratis

HUT Kemerdekaan RI di Jakarta Minus Keramaian, yang Nekat Bikin Lomba dan Pawai Akan Dibubarkan

Masih Pandemi Covid-19, Lomba Panjat Pinang di Kalimalang Ditiadakan

Sehingga menyebabkan tradisi lomba HUT ke-75 RI, dilarang diselenggarakan di sejumlah wilayah.

Pelarangan penyelenggaraan lomba tercantum di dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020.

Isinya, tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75 Tahun 2020.

"Sesuai dengan seruan gubernur, wilayah kami juga dilarang untuk menyelenggarakan perlombaan," ungkap Camat Matraman Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2020).

Pelarangan kegiatan perlombaan juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Kecamatan kemudian mengeluarkan surat imbauan kepada para lurah yang diteruskan kepada pengurus RW dan RT.

"Kami sampaikan di surat tersebut untuk tidak merayakan HUT RI yang ke-75 tahun 2020 dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, seperti kegiatan hiburan, lomba-lomda dan lainnya," katanya.

Meski begitu, para masyarakat tetap diperbolehkan untuk menghias wilayahnya dengan atribut kemerdekaan seperti memasang lampu, umbul-umbul dan bendera merah putih.

Ia minta kepada masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Matraman untuk mematuhi aturan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved