Ledakan di Beirut

Setelah Ledakan di Beirut, DPR Lebanon Beri Kewenangan Penuh Militer Kendalikan Negara

Dengan kewenangan tersebut, pihak militer boleh memberangus kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan pers

Penulis: | Editor: Bambang Putranto
Reuters/Aljazeera.com
Militer Lebanon menangani unjuk rasa di Beirut 

Wartakotalive, Jakarta - Setelah ledakan maha dahsyat di Ibu Kota Lebanon, Beirut, yang memperparah krisis, parlemen hari ini menyetujui penerapan negara dalam keadaan darurat yang memberi kewenangan penuh kepada militer untuk mengendalikan situasi negara.

Status negara dalam keadaan darurat sudah ditetapkan oleh kabinet pemerintah pada 5 Agustus lalu selama dua pekan.

Keputusan itu diambil sehari setelah terjadi ledakan maha besar di Pelabuhan Beirut, yang menewaskan lebih dari 200 orang, dan 6.000 orang lainnya luka-luka.

Keputusan status negara dalam keadaan darurat itu harus mendapat pengesahan dari parlemen, yang diambil pada hari ini.

Dengan persetujuan dari parlemen itu, maka kewenangan mengatur ketertiban umum diambil oleh militer, bukan lagi di tangan polisi.

Dengan kewenangan tersebut, pihak militer boleh memberangus kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan pers.

Militer juga boleh menggeledah rumah atau menahan siapapun yang dianggap membahayakan keamanan negara.

Seorang tentara berjalan di lokasi ledakan yang hancur di pelabuhan Beirut pada 6 Agustus 2020 dua hari setelah ledakan besar melanda ibu kota Libanon dalam bencana yang telah memicu kesedihan dan kemarahan. Presiden Prancis mengunjungi Beirut yang dilanda gempa pada 6 Agustus, menjanjikan dukungan dan mendesak perubahan setelah ledakan besar menghancurkan ibu kota Libanon dalam bencana yang menyebabkan 300.000 orang kehilangan tempat tinggal.
Seorang tentara berjalan di lokasi ledakan yang hancur di pelabuhan Beirut pada 6 Agustus 2020 dua hari setelah ledakan besar melanda ibu kota Libanon dalam bencana yang telah memicu kesedihan dan kemarahan. Presiden Prancis mengunjungi Beirut yang dilanda gempa pada 6 Agustus, menjanjikan dukungan dan mendesak perubahan setelah ledakan besar menghancurkan ibu kota Libanon dalam bencana yang menyebabkan 300.000 orang kehilangan tempat tinggal. (Thibault Camus / POOL / AFP)

Orang yang dituduh melanggar status keadaan darurat akan diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan sipil.

Status negara dalam keadaan darurat yang sudah disetujui parlemen itu berlaku sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020, dan bisa diperpanjang.

Kalangan aktivis sipil, yang ditulis aljazeera.com, Kamis, 13 Agustus 2020, mengecam keputusan tersebut.

Karena akan memudahkan militer untuk membungkam masyarakat yang sudah frustasi dengan kalangan elit yang dinilai telah menyebabkan negara itu mengalami krisis berkepanjangan.

Ledakan yang merusak hampir sepertiga kota Beirut tersebut, menurut mereka, merupakan bukti dari kerja kalangan elit politik.

Ledakan itu bersumber pada bahan kimia berbahaya amonium nitrat sebanyak 2.750 ton yang disimpan di gudang pelabuhan.

Bahan kimia sitaan dari sebuah kapal asing tersebut sudah tersimpan di gudang itu selama sekitar tujuh tahun.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved