Virus Corona
Jerinx SID Bilang Tidak Apa-apa Dipenjara Asal Ibu-ibu Tak Kehilangan Bayi karena Rapid Test
Sebelumnya, Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, menyoroti soal prosedur rapid test ini untuk ibu-ibu yang melahirkan.
WARTAKOTALIVE.COM, DENPASAR -- Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) sore.
Sebelum ditahan, Jerinx mengungkapkan sebuah pesan.
Lelaki bertato ini mengatakan dirinya tidak keberatan dipenjara asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.
"Pesan saya semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx saat diwawancara awak media sebelum masuk ke sel tahanan.
Sebelumnya, Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, menyoroti soal prosedur rapid test ini untuk ibu-ibu yang melahirkan.
Dalam postingannya, dia menulis kalimat; "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
• Jerinx Ditahan Polisi, Nora Alexandra: Jangan Khawatir, Saya Akan Baik-baik Saja!
• Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID hingga Akhirnya Ditangkap Polisi Karena Sebut IDI Kacung WHO
Unggahan Jerinx tersebut kemudian dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
IDI Bali tak terima dan merasa terhina dengan sebutan Kacung WHO.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana, tidak mau menanggapi pertanyaan awak media apakah dirinya kecewa kliennya ditahan.
Ia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai.
"Saya tidak perlu menjawab itu. Paling penting bagi kami, klien siap, soal kecewa atau tidak, kami serahkan kepada masyarakat," kata lelaki yang akrab disapa Gendo itu.
"Apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik, kalau ada diksi tidak mengenakkan, bukankah kemudian justru diksi itu diselesaikan dengan diskusi dan segala macam," kata Gendo.
Langgar UU ITE
Sebelumnya diberitakan, Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, langsung ditahan di rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kepada Tribun Bali, Rabu sore.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katamya.
• Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan Pihak Kepolisian Polda Bali
• Soal Kacung WHO, Jerinx Sudah Minta Maaf ke IDI Bali: Ini Sebagai Bentuk Empati untuk Kawan IDI
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Penuhi unsur pencemaran nama baik
Ditambahkan, penetapan tersangka ini juga karena tim penyidik menilai unggahan Jerinx di instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelasnya.
Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.
Sebelum ditetapkan tersangka, kemarin Jerinx menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, kemarin.
Ia diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Bentuk kecintaan
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jerinx kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk. dari Gendo Law Office.

Gendo mengatakan, untuk poin pemeriksaan kemarin sebetulnya tidak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Hanya saja, pada pemeriksaan kemarin, Jerinx menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.
"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan," katanya.
Gendo yang juga Koordinator ForBali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini menyatakan, Jerinx berteriak selama ini tidak ada kepentingan politik dan lain sebagainya.
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8).
Jerinx saat itu mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx waktu itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Pesan Jerinx SID Sebelum Dibawa ke Rutan Polda Bali Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara