Kabar Artis
Bangun Tidur Tanpa ada Jerinx, Nora Alexandra: Pagi Ini Biasanya Aku Siapin Kamu Sarapan
Melalui Instagram pribadinya, Nora menyapa Jerinx yang saat ini masih di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali.
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan kedua, Rabu (12/8/2020). Jerinx ditahan setelah diperiksa selama lima jam.
• Feby Febiola Masih Jalani Perawatan setelah Operasi Pengangkatan Tumor Ganas
• Penjelasan Amanda Manopo soal Tudingan Pacaran Kontrak dengan Billy Syahputra
Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.
• Wagub Ariza Ingatkan Ferdinand yang Serang Anies dengan Sebarkan Foto Jakarta Zona Hitam Corona
• Jangan Tunda ke Rumah Sakit dengan Alasan Takut Tertular Covid-19

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.
Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Merasa terhina
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerink di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.
“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.