Kabar Artis
Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Penyidikan Dugaan Penggelapan Rp 1,9 Miliar Irwansyah
Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Irwansyah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar yang menyeret penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah (35) dihentikan Polrestabes Bandung.
Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan itu.
Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah, membenarkan informasi adanya SP3 kasus tersebut.

"Surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir Rasyidin dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) malam.
Menurut Zakir Rasyidin, dalam surat SP3 yang ditujukan kepada Irwansyah itu bukan penghentian sementara karena penyidik tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan suami Zaskia Sungkar.
"Dalam KUHP bahasanya diberhentikan penyidikannya," ucapnya.
• Dilaporkan Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Akankah Irwansyah Berdamai dengan Medina Zein?
• Irwansyah Benarkan Kasus Penggelapan Uang yang Menjeratnya Dihentikan Sementara
Laporan tersebut bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran bisnis kue Bandung Makuta.
Saat itu Medina Zein menemukan ada dugaan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga Jannah Corps, perusahaan milik Irwansyah.
Medina Zein mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta ke Irwansyah.

Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta. Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Irwansyah sudah membantah tuduhan uang Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya. Menurut Irwansyah, uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.
Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.