Kasus First Travel

Terpidana Bos First Travel Ajukan PK ke PN Depok, Berharap Hartanya Tak Dirampas Negara

Terpidana kasus First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, mengajukan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Pahrur Dalimunthe (kiri) dan Boris Tampubolon (tengah) memperlihatkan salinan pengajuan peninjauan kembali kasus First Travel yang menjerat kliennya, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, usai memasukkan PK di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong, Depok, Selasa (11/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, DEPOK - Terpidana kasus First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum ketiga terpidana dari DNT Lawyers mengatakan, banyak cara yang telah dilakukan para calon jemaah untuk memproses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, dengan menyepakati adanya perdamaian.

Pahrur mengatakan, 63 ribu calon jemaah tersebut turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan

Harapannya, agar tetap bisa diberangkatkan umrah, atau uang yang telah disetorkan ke First Travel bisa dikembalikan.

“Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu,” kata Pahrur.

Hal itu ia katakan usai memasukkan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong, Depok, Selasa (11/8/2020).

Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra

Pahrur juga mengaku vonis yang dijatuhkan ke kliennya terbilang luar biasa.

Sebab, selain dihukum kurungan penjara, para pemilik FT harus menerima hukuman berupa harta yang disita dan dirampas oleh negara.

Pada 2019, Kejaksaan Negeri Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas oleh negara itu.

Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?

“Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi para terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah First Travel."

"Padahal, jelas pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat."

"Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020

Untuk itu, Pahrur mengatakan PK adalah jalan satu-satunya bagi Andika dan Annisa, untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum dan pada perkara FT.

Boris Tampubolon, juga anggota tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti baru.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved