Berita Video

VIDEO: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hadi Pranoto Sampai 10 Jam, Anji Manji Pegal Pegal

"Saya baru pertama kali dilaporkan dan baru pertamakali menjalani pemeriksaan seperti ini," ucapnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Anji memberikan keterangan seusai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/1010) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Musisi Anji (41) penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19.

Hampir 10 jam Anji menjalani pemeriksaan dan menerima beberapa pertanyaan penyidik, seputar kasusnya itu.

"Ada 45 pertanyaan tadi ditanyakan ke saya. Ada satu pertanyaan sampai butir e," kata Anji usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.

Mantan vokalis grup band Drive itu mengatakan kalau ia cukup kaget menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dengan penyidik.

"Saya baru pertama kali dilaporkan dan baru pertamakali menjalani pemeriksaan seperti ini," ucapnya.

Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih dikasih kesempatan penyidik untuk istirahat makan.

"Terima 45 pertanyaan ya lumayan, bikin saya pegal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anji menegaskan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai prosedur dari penyidik kepolisian.

"Semoga ini cepat selesai, karena buat saya ini (pemeriksaan) engga enak," ujar Anji.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved