Pemerkosaan

Korban Rudapaksa Datangi Mapolres Tangsel Minta Pelaku Juga Dihukum dengan UU ITE

Korban rudapaksa mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk memastikan pelaku yang telah ditangkap.

Istimewa
Ini yang Terjadi di Poskesdes Setelah Laporan Pemerkosaan Bidan Desa dan Pernyataan Kapolda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban perkosaan mendatengi Mapolres Tangerang Selatan untuk memastikan pelaku yang telah ditangkap.

Perempuan berinisial AF (24) itu datang bersama kuasa hukumnya untuk mendukung penyidikan polisi lebih lanjut usai tertangkapnya pelaku rudapaksa Raffi Idzamallah (19).

AF menuturkan, usai melakukan rudapaksa, pelaku kerap menerornya berkali-kali melalui pesan singkat media sosial (medsos).

Bahkan, pelaku kerap mengirimkan foto-foto tidak senonoh korban melalui akun instagramnya.

"Ancaman sih enggak, cuma sering diteror berkali-kali. Ada beberapa saat dia teror saya, dia pakai akun instagram, dia kirim foto," kata AF saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Senin (10/8/2020).

AF menjelaskan, teror itu dialaminya tak lama setelah tindak asusila terjadi.

Ia pun mengaku bila dirinya tak pernah menjalin hubungan ataupun mengenal dengan pelaku.

"Harapannya, semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang lagi, semoga saya dapat keadilan. Saya tidak kenal dengan pelaku," jelasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Korban, Abraham Srijaya (28) meminta agar pelaku turut pula dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE.

Pasalnya, aksi teror tersebut dinilainya telah melanggar aturan pada UU ITE tersebut.

"Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan kamu juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE. Karena pelalu sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban," kata Abraham dikesempetan yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved