Kabar Artis
Polisi Pastikan Selidiki Laporan Balik Hadi Pranoto kepada Muannas Alaidid
Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Untuk itu menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan.
Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.