Kabaer Artis
Ini Sosok Martin Pratiwi yang Dilaporkan Ashanty Kasus Pencemaran Nama Baik, Mereka Bisnis Apa?
Penyanyi Ashanty (35) mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Wito Karyono
WARTA KOTA, SEMANGGI - Penyanyi Ashanty (35) mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Ashanty tidak sendiri, ia ditemani oleh sang suami, Anang Hermansyah (51) dan tim kuasa hukumnya.
Ketika selesai, Ashanty mengaku bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada mantan rekan bisnis skincarenya, diduga Martin Pratiwi.
• Ashanty Temukan Akun Netizen yang Menghina Aurel Hermasyah, Pemiliknya Masih Bocah
• Batalkan Jual Rumah Mewahnya ke Sultan Jember Seharga Rp 35 Miliar, Begini Alasan Ashanty
"Jadi tadi abis diperiksa abis jalani BAP tambahan atas laporan saya akhir tahun lalu," kata Ashanty.

Ashanty mengatakan, Desember 2019 ia melaporkan seseorang diduga Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi ketika saya dulu dilaporkan (sama Martin Pratiwi), saya langsung laporin balik," ucapnya.
• Menpora Zainudin Amali: Atlet Esports Tetap Harus Sehat dan Bugar
Wanita bernama asli Ashanty Siddik Hasnoputro itu tak terima karena dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dibuatnl Martin Juli 2019 lalu.
"Tapi setelah saya pikir-pikir lagi ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan, jadi saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik," jelasnya.
Lebih lanjut, Ashanty menegaskan dirinya akan fokus menangani laporannya karena namanya merasa telah dicemarkan.
"Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya aja," ujar Ashanty.
• Peran Anita Kolopaking di Kasus Djoko Tjandra, Kunci Penting Lobi Sejumlah Pejabat
Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019. Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
• Pulang ke Belanda, Calon Pemain Naturalisasi Persija Sempatkan Latihan Bareng Robin van Persie