Rabu, 29 April 2026

Ganjil Genap Pelat Kendaraan Pribadi di DKI Bisa Diterapkan Sepanjang Hari

Gage Pelat Kendaraan Pribadi di DKI Bisa Diterapkan Sepanjang Hari. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Polantas bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). 
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan ganjil genap pelat kendaraan pribadi sepanjang hari.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini berlaku untuk pengendara sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan gage diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sejak wabah Covid-19, gage diterapkan untuk mengendalikan pergerakan orang dari ancaman penularan Covid-19.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di luar diharapkan tetap berada di rumah.
“Bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan di seluruh ruas jalan,” kata Syafrin di FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020).
“Bisa (juga) diterapkan sepanjang hari bisa dan diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan,” lanjut Syafrin.
Menurutnya, selama ini kebijakan gage hanya berlaku di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Selain itu, hanya berlaku pada hari kerja saja, dari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
“Jadi tidak parsial yang ada sekarang kami terapkan. Lalu kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI,” ujar Syafrin.
Berdasarkan kajiannya, volume kendaraan pribadi di 25 ruas jalan yang terkena gage mengalami penurunan sekitar empat persen.
Di sisi lain, laju kecepatan kendaraan juga meningkat, sehingga pergerakan kendaraan cenderung lancar.
“Terkait pelaksanaan ganjil genap hasil evaluasi kami pada tiga hari sejak Senin (3/8/2020) sampai Rabu (5/8/2020) terjadi penurunan volume kendaraan sekitar empat persen,” imbuhnya. (faf)
 
Data :
- Rincian 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
 
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
 
 
- 13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved