Enam Begal yang Beraksi di Wilayah Cempaka Putih Jakpus Digulung, 4 Diantaranya Dicokok di Bekasi

“Kami masih telusuri, kami belum tahu apakah mereka ini residivis. Satu orang juga masih DPO,” ujarnya.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Supriyanto
Enam pelaku aksi begal dihadirkan saat gelar perkara Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT --- Sebanyak enam begal yang kerap beraksi di di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, digulung kawanan polisi Satreskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berawal dari kejadian pada 31 Juli 2020 yang menimpa Ridho Andre, seorang karyawan swasta, yang tengah melintas di jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih.

Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor Ridho dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berboncengan.

Kemudian pelaku mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah Ridho.

Takut dilukai, Ridho memilih menepikan kendaraannya.

Saat itu juga, motornya direbut kawanan begundal tersebut.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, mereka akhirnya kabur. Di saat itu korban melaporkan ke Polsek Cempaka Putih,” kata Heru saat merilis pengungkapan kasus begal di wilayahnya, Jumat (7/8/2020).

Dari laporan itu, Satres­krim Polsek Cempaka Putih akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, dan didapati identitas para pelaku tersebut.

Tak mau buruannya lepas, polisi bergegas melakukan penangkapan.

Dua orang pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu, yaitu berinsial RVD dan FBH.

Berdasarkan keterangan keduanya merujuk adanya pelaku lain yang di lokasi persembunyiannya di kawasan Bekasi.

“Dua orang kami amankan terlebih dahulu setelah itu kami amankan kembali empat orang lainnya yang berinisial AKM, DLH, SDQ, dan ZKR di Bekasi Jawa Barat,” paparnya.

Dari hasil keterangan sementara para pelaku, dikatakan Heru mereka memang merupakan komplotan begal yang meresahkan.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut, sebab masih ada satu pelaku yang DPO.

“Kami masih telusuri, kami belum tahu apakah mereka ini residivis. Satu orang juga masih DPO,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua pelaku, dan beberapa senjata tajam jenis celurit

Sementara kendaraan roda dua korban telah mereka jual seharga Rp. 2.7 juta ke kawasan Sukabumi.

Pelajar Berusia 14 Tahun Asal Cikarang Gabung Jadi Anggota Begal Hanya karena Ingin Beli Barang Ini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved