Kabar Artis
Dilaporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi, Ashanty: Kasusnya Dihentikan, Tidak Terbukti ada Pidana
Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto juga sudah diputus Majelis Hakim dan Ashanty dinyatakan tidak bersalah
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
"Itu bulan November, kemudian proses, proses berlangsung sampai bulan April produk sudah ready untuk dipasarkan, dibuatlah perjanjian (berlaku satu tahun). Produk dipasarkan mulai April," jelas Tiwi.
Namun, berselang tiga bulan kemudian, lanjut istri Agus Ujianto ini, dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty Premium/Platinum.
Dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu kerja sama.
"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.
Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, Tiwi baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar. Padahal omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.
"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.
• Dalami Dugaan Kasus Berita Bohong Anji dan Hadi Pranoto, Polda Metro Panggil Saksi Ahli dari IDI
Bantahan Ashanty
Ashanty membantah telah melakukan wanprestasi. "Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Ashanty mengatakan, selama ini ia menjalin banyak kerja sama dengan pihak lain dan tak pernah bermasalah.
Ia pun menganalogikan kasus ini dengan sebuah hubungan dua orang yang menjalin kasih.
• 21 Adegan Pembunuhan di Apartemen Margonda, Disetubuhi Dulu Lalu Dibunuh Saat Tidur dengan Martil
"Ibaratnya gini deh, saya sama Mas Anang pacaran nih tapi sebelum kita pacaran, kita ngomong dulu kalau mau putus ngomong dulu yah, ngomongnya jangan langsung, jangan dadakan," ungkap dia.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani PN Tangerang. Namun, kasus kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto