Artis Tersangkut Narkoba

Sedang Menyusui Anak Pertama, Vanessa Angel Ajukan Permohonan Tahanan Kota di Kejari Jakarta Barat

Kini Vanessa Angel sedang memohon supaya dijadikan sebagai tahanan kota terkait perkara narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Instagram/@Vanessaangelofficial
Saat ini Vanessa Angel sedang mengajukan permohonan tahanan kota seperti ketika menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas tahap dua perkara Vanessa Angel sudah ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kini Vanessa Angel sedang memohon supaya dijadikan sebagai tahanan kota terkait perkara narkoba yang menjeratnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin menyatakan, tahap dua adalah penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik di Polres Metro Jakarta Barat.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram Vanessa Angel)

Meski demikian, Edwin mengaku belum mengetahui apakah Vanessa Angel akan menjalani penahanan di kejaksaan atau menjadi tahanan kota.

Saat ini Vanessa Angel sedang mengajukan permohonan menjadi tahanan kota seperti ketika menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.

Penasihat hukum Vanessa Angel diketahui sedang mengurus proses pengajuan tahanan kota untuk Vanessa Angel.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ketika digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ketika digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. (Eksklusif Selebrita Trans7)

"Pertimbangan tersangka (Vanessa Angel) mempunyai anak kecil dan sedang menyusui," kata Edwin saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Kejaksaan masih mempertimbangkan permohonan penasihat hukum Vanessa Angel tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sejak 9 April 2020.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved