Ganjil Genap

Operasi Patuh Jaya Selesai, Penilangan Ganjil Genap Efektif Berlaku Kamis 6 Agustus

Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini sebenarnya sudah diterapkan sejak, Senin (3/7/2020)

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, sejak 23 Juli berakhir Rabu (5/8/2020) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat melakukan penindakan ke 99.835 pengendara kendaraan bermotor.

Dari jumlah itu sebanyak 34.152 pengendara ditilang dan 65.683 pengendara ditegur.

Seiring berakhirnya Operasi Patuh Jaya, Rabu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya langsung efektif menerapkan tilang ke pelanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalam di Jakata, mulai Kamis (6/8/2020).

Aturan ganjil genap atau pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini sebenarnya sudah diterapkan sejak, Senin (3/7/2020)

Namun Ditlantas Polda Metro Jaya belum melakukan penilangan sampai Rabu (5/8/2020) karena masih sosialisasi.

Heboh Identitas Wanita Bakar Bendera Merah Putih sebagai Anggota TNI, Pihak Kodim beri Klarifikasi

Kepada pelanggar, petugas hanya memberikan teguran sekaligus pemahaman sebagai bentuk sosialisasi.

"Untuk pelaksanaan penindakannnya dengan tilang, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.

"Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.

Selama 3 hari sosialisasi kata dia ada sekitar seribuan pengendara mobil yang melanggar ditegur pihaknya.

Pelat Titanium Penyambung Lengannya Rusak, Marc Marquez Kemungkinan Absen Dua Balapan Lagi

Ilustrasi rambu aturan jam berlaku ganjil genap di kawasan tertentu
Ilustrasi rambu aturan jam berlaku ganjil genap di kawasan tertentu (@TMCPoldaMetro)

Diberlakukannya kembali aturan ini tambah Sambodo sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.

Menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020).

Penilangan dilakukan secara manual dan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan sebanyak 280 personel setiap harinya, dan secara elektronik atau ETLE," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).

Mengenal Layanan Chika dan Vika BPJS Kesehatan

Ada 284 Kendaraan Diberhentikan saat Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta Pusat, Besok Tilang Berlaku

Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved