Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya Berakhir, 99.835 Pengendara Ditindak, 34.152 Ditilang 65.683 Ditegur

Operasi Patuh Jaya digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, saat digelar Operasi Patuh Jaya, Kamis (30/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Hingga berakhirnya Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, sejak 23 Juli sampai Rabu (5/8/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat melakukan penindakan terhadsp 99.835 pengendara kendaraan bermotor.

Dari jumlah itu sebanyak 34.152 pengendara ditilang dan 65.683 pengendara ditegur.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu malam.

Ia menjelaskan dari 34.152 pengendara yang ditilang didominasi pengendara sepeda motor yakni sebanyak 27.081.

"Kemudian disusul pengendara mobil penumpang sebanyak 5.706, mobil barang 1.102, pengendara bus 235 dan kendaraan khusus 28 unit. Jadi pelanggaran didominasi pengendara roda dua atau motor," kata Sambodo, Rabu (5/8/2020).

Sementara untuk barang bukti yang disita dari 34.152 pengendara yang ditilang, yakni SIM sebanyak 18.912 lembar, STNK 15.198 lembar dan 4i kendaraan.

Pemkot Tangsel Cari Sosok Pengganti Muhamad untuk Mengisi Jabatan Sekda

Operasi Patuh Jaya Selesai, Penilangan Ganjil Genap Efektif Berlaku Kamis 6 Agustus

"Jadi ada 40 kendaraan kami kandangkan sementara sampai proses tilang selesai," katanya.

Sebelumnya Sambodo mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya ini sedikitnya sudah ada 120 mobil yang menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan yang ditilang pihaknya.

Seperti diketahui Operasi Patuh Jaya digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Sambodo menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo.

Heboh Identitas Wanita Bakar Bendera Merah Putih sebagai Anggota TNI, Pihak Kodim beri Klarifikasi

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved