BPJamsostek

Angka PHK Meningkat selama Pandemi Corona, BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Salurkan Klaim Rp 424 Miliar

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Petugas BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi melakukan verifikasi kepada peserta yang mengajukan klaim melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya jumlah klaim, terutama klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Suhedi selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi mengungkapkan, menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di Kantor Cabang Jakarta Slipi sejak bulan Maret lalu.

”Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Suhedi di Jakarta, Selasa (4/8/2020)

Didik Generasi Muda Antikorupsi, BPJAMSOSTEK Jakarta Menara Berikan Penyuluhan Kepada Mahasiswa

Suhedi mengatakan, dengan layanan secara online tersebut, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi telah membayar 11.777 kasus klaim jaminan dengan jumlah total sebesar Rp. 424.590.708.848,90 sejak 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

Perincian klaim yang dibayarkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 9.628 Kasus dengan nominal klaim sebesar Rp 411.576.987.137,78, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 196 Kasus dengan nilai Rp 6.948.535.171,12.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 41 Kasus dengan nilai nominal Rp 1.650.000.000,00 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1912 Kasus sebesar Rp 4.415.186.540,00.

"Ini bukti bahwa sistem Lapak Asik BPJAMSOSTEK lebih mudah, cepat dan efektif," tegas Suhedi.

Suhedi menambahkan, prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Sepanjang Juni 2020, BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Bayarkan Klaim Rp 28 Miliar Melalui Lapak Asik

Petugas BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi melakukan verifikasi kepada peserta yang mengajukan klaim melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)
Petugas BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi melakukan verifikasi kepada peserta yang mengajukan klaim melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) (Istimewa)

Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut :

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Menurut Suhedi, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain, memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.

"Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar," ucap Suhedi.

Meninggal Mendadak di Lokasi Kerja, BPJamsostek Santuni Ahli Waris Rp 1,2 Miliar

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

”Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula,” tutup Suhedi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved